Hasil Pengukuran dan Tindak Lanjut
Dari hasil pengukuran pada 21 Oktober 2025, terbukti sebagian area yang digunakan termasuk dalam aset milik KAI. Meski telah diberikan waktu sejak tanggal tersebut, hingga 1 November 2025 bangunan belum dibongkar. Akhirnya, pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri disaksikan petugas KAI sekitar pukul 14.30 WIB.
Apresiasi dan Komitmen KAI
Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada warga dan Pemerintah Kota Bogor yang telah mendukung upaya menjaga aset negara. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk joint survey agar penanganan sesuai dengan konsep keselamatan bersama," ujar Yuskal.
KAI menegaskan komitmennya dalam menjaga dan menertibkan aset-aset perusahaan, terutama yang berada di sepanjang jalur rel aktif, untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta ketertiban pengelolaan aset negara.
Imbauan KAI kepada Masyarakat
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan apa pun di atas lahan milik KAI tanpa izin. "Aset perusahaan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama untuk kepentingan publik," pungkas Ixfan.
Artikel Terkait
Persija Jakarta 3 Kemenangan Beruntun, Rizky Ridho: Jangan Puas!
Penikaman Massal di Kereta Inggris: 10 Korban, Bukan Terorisme
Banjir Semarang Surut, 13 Kelurahan di Genuk Masih Terendam
China Longgarkan Larangan Ekspor Chip Otomotif, Dampaknya bagi Industri Mobil Global?