Tunggakan tagihan bagi masyarakat yang memenuhi syarat akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan, yang dananya bersumber dari suntikan pemerintah. Dengan demikian, kewajiban peserta yang eligible akan dialihkan ke institusi.
Syarat dan Pengawasan Pemutihan
Pemutihan utang BPJS Kesehatan ini harus tepat sasaran. Penentuan kelayakan akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan yang menerima adalah masyarakat tidak mampu. Ghufron menekankan agar program ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang secara sengaja menunggak.
Batas Maksimal Penghapusan Tunggakan
Kebijakan ini membatasi penghapusan tunggakan iuran maksimal untuk periode 24 bulan atau 2 tahun. Meskipun seorang peserta telah menunggak sejak lama, misalnya dari tahun 2014, yang akan dihapus hanya tunggakan untuk 2 tahun terakhir.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat kembali terjangkau oleh layanan kesehatan tanpa terbebani oleh utang iuran yang lama.
Artikel Terkait
Proses Seleksi Pelatih Baru Timnas Indonesia: PSSI Minta Publik Bersabar
Kisah Viswash Kumar Ramesh: Satu-satunya Selamat Kecelakaan Air India AI 171, Kini Berjuang Lawan PTSD
Jay Idzes Dihujat Media Italia: Performa Buruk dan Nilai Terendah Saat Sassuolo Tumbang
Pembiayaan BSI untuk UMKM Tembus Rp22,94 Triliun, Tumbuh 12,20% di 2025