paradapos.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas menegaskan bahwa proses hukum terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, tidak terkait dengan politik.
Dalam pernyataannya di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023), Burhanuddin menampik adanya politisasi dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan terhadap Indra.
Burhanuddin menjelaskan bahwa tidak ada moratorium atau penundaan dalam pengusutan kasus Indra Charismiadji, karena kasus tersebut berasal dari luar kejaksaan, yaitu dari Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, moratorium tidak berlaku dalam kasus ini.
Baca Juga: Makin Di Serang Makin Di Pilih, Itulah Prabowo Gibran: Tapi Cuitannya Tentang Anies dan Ganjar
Jaksa Agung juga menegaskan netralitas Kejaksaan Agung dalam kontestasi Pilpres 2024, dan membantah bahwa penegakan hukum terhadap Indra Charismiadji tidak bertujuan sengaja mengungkit kasus lama untuk menjeratnya.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA