PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pimpinan Pengadilan Negeri Depok dan direksi sebuah perusahaan, dalam kasus dugaan suap terkait percepatan penyelesaian sengketa lahan di Tapos, Depok. Kelima tersangka itu kini ditahan setelah penyidik mengungkap alur pemberian uang sebesar Rp850 juta serta dugaan gratifikasi lain yang mencapai miliaran rupiah.
Lima Tersangka dan Alur Penahanan
Lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka mencakup unsur penegak hukum dan pelaku usaha. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok; Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok; Yohansyah Marunaya selaku Jurusita di pengadilan yang sama. Dari pihak perusahaan, tersangka adalah Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD) dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal perusahaan tersebut.
KPK telah melakukan penahanan terhadap kelimanya. Masa penahanan pertama, selama 20 hari, berlaku sejak 6 hingga 25 Februari 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih milik KPK.
Modus dan Kesepakatan Suap
Berdasarkan keterangan penyidik, kasus ini berawal dari upaya percepatan pembebasan lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, yang melibatkan PT KD dan masyarakat. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga memerintahkan jurusitanya, Yohansyah, untuk bertemu dengan perwakilan perusahaan, Berliana, guna membahas percepatan tersebut.
Dalam pertemuan itu, dibahas pemberian fee agar pengurusan berjalan lancar. Awalnya, nilai yang diminta mencapai Rp1 miliar.
"Namun demikian, pihak PT KD melalui BER [Berliana] menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER [Berliana] dan YOH [Yohansyah] mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta," jelas Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Alur Pemberian Uang dan Dugaan Gratifikasi Terpisah
Setelah dokumen pengurusan lahan selesai dibuat oleh Bambang, transaksi pun berjalan. Yohansyah disebut melakukan pembebasan lahan setelah menerima uang Rp20 juta dari Berliana. Pembayaran utama senilai Rp850 juta kemudian diserahkan dalam pertemuan lain. Uang sebesar itu bersumber dari pencairan cek bank dengan underlying pembayaran invoice fiktif dari sebuah perusahaan konsultan.
Penyelidikan KPK, dengan data dari PPATK, juga mengungkap temuan terpisah. Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga menerima penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa saudara Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," tandas Asep.
Pasal-pasal yang Didakwakan
Atas perbuatannya, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal korupsi yang berat. Wayan Eka, Bambang, dan Yohansyah didakwa bersama-sama, sementara Trisnadi dan Berliana didakwa dalam satu kelompok tersangka lain. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dihubungkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara terpisah, Bambang juga disangkakan atas penerimaan gratifikasi, yaitu melanggar Pasal 12 B UU Tipikor. Penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Sistem Anti-Spam Pemerintah Cegah Potensi Kerugian Rp8 Triliun dalam 6 Bulan
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Eksekusi Lahan Rp 850 Juta
Menlu: Dewan Perdamaian Gaza Belum Bergerak Nyata, Masih Tahap Konsultasi
Pemulihan Pasca-Bencana Aceh Utara Tersendat, Warga Terjebak Isolasi dan Kondisi Pengungsian Mengkhawatirkan