Pemerintah Buka Reaktivasi BPJS untuk Pasien Cuci Darah yang Terdampak Penonaktifan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 03:50 WIB
Pemerintah Buka Reaktivasi BPJS untuk Pasien Cuci Darah yang Terdampak Penonaktifan

PARADAPOS.COM - Pemerintah memastikan akses layanan cuci darah bagi pasien penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terdampak penonaktifan status dapat kembali berjalan. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan, mekanisme reaktivasi kepesertaan telah dibuka sehingga pasien yang membutuhkan terapi hemodialisa tetap mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan.

Mekanisme Reaktivasi untuk Pasien PBI

Penjelasan resmi ini disampaikan Dante usai konferensi pers di RSJPD Harapan Kita, Jakarta, pada Jumat, 6 Februari 2026. Menurutnya, penonaktifan status yang dialami sejumlah peserta berawal dari proses penyesuaian data dari Kementerian Sosial. Untuk mengatasi kendala ini, pemerintah memberikan jalan bagi pasien untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Wamenkes dengan tegas menyatakan bahwa fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien yang memerlukan cuci darah, terlepas dari status kepesertaannya yang sempat nonaktif. "Tidak boleh, tidak boleh menolak," tegasnya menanggapi potensi penolakan terhadap pasien terdampak.

Jaminan Kelanjutan Perawatan

Dante Harbuwono mengungkapkan, proses pengobatan bagi pasien yang terdampak telah kembali berjalan. Bagi yang belum melakukan reaktivasi, langkahnya relatif sederhana. Mereka dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan untuk memproses aktivasi ulang.

"Sudah mulai pengobatan lagi. Kalau memang belum melakukan aktivasi, mereka tinggal datang ke fasilitas kesehatan melakukan aktivasi lagi," tuturnya memberikan kepastian.

Dia juga menjelaskan bahwa peserta yang statusnya nonaktif namun memenuhi persyaratan sebagai PBI, dapat mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial di daerah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat segera menyelesaikan persoalan administratif tanpa mengganggu hak warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang mendesak.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar