PARADAPOS.COM - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyatakan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Bekasi tetap berjalan normal dan sesuai regulasi. Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada gangguan pasokan, khususnya untuk Solar subsidi, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya tanpa kesulitan.
Distribusi Sesuai Kuota dan Regulasi
Penyaluran dua jenis BBM bersubsidi, yaitu Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), mengacu sepenuhnya pada Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kuota yang telah ditetapkan pemerintah tersebut dialokasikan secara detail ke setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bekasi berdasarkan perhitungan kebutuhan. Pertamina menegaskan, seluruh SPBU di wilayah itu tetap melayani konsumen dengan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, perusahaan mengaku belum menemukan indikasi gangguan distribusi atau kelangkaan. Situasi pasokan dinilai stabil, memungkinkan aktivitas masyarakat, termasuk para pengemudi angkutan umum, berjalan tanpa hambatan.
Kuota 2026 Disesuaikan Kebutuhan Riil
Untuk menjaga ketepatan sasaran, pemerintah melalui BPH Migas telah menetapkan kuota BBM JBT Solar untuk Kota Bekasi di tahun 2026. Penetapan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan dengan mempertimbangkan data realisasi penyaluran sepanjang tahun 2025. Pendekatan berbasis data ini diharapkan dapat menjamin kecukupan pasokan sesuai kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Komitmen dan Pengawasan Berkelanjutan
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, menekankan komitmen perusahaan dalam menjaga stabilitas pasokan energi bersubsidi.
"Kami memastikan pasokan BBM bersubsidi di Kota Bekasi tetap aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk para pengemudi angkutan," jelas Satria melalui keterangan resmi.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peruntukan BBM bersubsidi. "Gunakan BBM Subsidi sesuai kebutuhan. Konsumen jangan menimbun apalagi menjual kembali BBM Subsidi karena itu merupakan tindakan melawan hukum," tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pertamina Patra Niaga Regional JBB akan terus melakukan pemantauan intensif. Perusahaan juga berkomitmen untuk berkoordinasi secara rutin dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Langkah-langkah koordinasi ini diambil untuk memastikan distribusi berjalan tepat sasaran, aman, dan sepenuhnya sesuai dengan koridor aturan yang berlaku, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh energi terjangkau tetap terpenuhi.
Artikel Terkait
Komunitas Jurnalis Sepak Bola Gelar Coaching Clinic dan Santuni Anak Yatim di Yogyakarta
GAC E8 Resmi Meluncur di IIMS 2026, Tawarkan Kenyamanan Holistik dan Teknologi Hybrid
Polisi Selamatkan Empat Anak Korban TPPO, 10 Tersangka Dijerat
Pemkab Jepara dan PSMTI Pasang Ratusan Lampion Sambut Imlek 2026