PARADAPOS.COM - Polda Jambi secara resmi memberhentikan dengan tidak hormat dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun. Sidang etik profesi (Propam) yang digelar pada Jumat (6/2) memutuskan kedua oknum, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean, terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Selain kedua polisi, dua warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah dilaporkan sejak awal Januari ini.
Sidang Etik Tegas dan Transparan
Proses hukum internal di tubuh Kepolisian Daerah Jambi berlangsung cepat menyusul terungkapnya kasus ini. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa sidang Komisi Kode Etik telah memutuskan sanksi terberat bagi kedua anggotanya. Keputusan ini mencerminkan komitmen institusi untuk tidak melindungi anggota yang melanggar hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Erlan Munaji menjelaskan, "Komisi Kode Etik memutuskan bahwa dari sidang KEP tersebut pelaku pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat."
Proses Hukum Berlanjut ke Ranah Pidana
Meski sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap keempat tersangka—dua oknum polisi dan dua warga sipil—masih terus berjalan. Mereka telah ditahan berdasarkan laporan polisi yang tercatat dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi. Polda Jambi menjamin penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Erlan menambahkan, "Selanjutnya, proses penyelidikan masih berlanjut. Mohon doa restu dan dukungannya agar penyelidikan tetap berjalan dengan aman dan secara transparan. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya."
Respons Cepat Pimpinan Polda
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, sebelumnya telah menyatakan sikap tegasnya segera setelah menerima informasi awal tentang kasus ini. Pernyataan tersebut diikuti dengan tindakan nyata berupa penindakan disiplin dan proses pidana, menunjukkan respons institusi yang serius dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh oknumnya sendiri. Langkah ini penting untuk menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak kebal dari hukum dan harus menjadi contoh tertib hukum.
Kasus ini, sayangnya, mencoreng cita-cita korban yang bercita-cita menjadi polwan. Tindakan tegas yang diambil diharapkan dapat memulihkan kepercayaan dan memberikan rasa keadilan, sekaligus menjadi peringatan keras tentang integritas dan moralitas yang wajib dijunjung tinggi setiap anggota polisi.
Artikel Terkait
Tanah Bergerak di Tegal Rusak 464 Rumah, 2.426 Warga Mengungsi
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI dan Baznas
Pemuda di Jakut Tersangka Racuni Ibu dan Dua Saudaranya dengan Teh Beracun Tikus
Video Cukur Kumis Viral, Klaim Penangkapan Pemeran Perempuan Berhijab Belum Terkonfirmasi