PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah, terkait penyimpangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024. Penetapan ini merupakan puncak dari penyidikan panjang yang mengungkap modus rekayasa dokumen untuk mengelak dari aturan pemerintah. Para tersangka berasal dari kalangan birokrat di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta sejumlah direktur perusahaan eksportir.
Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas
Menurut penyidik, inti dari tindak pidana ini adalah upaya sistematis untuk mengelabui kebijakan pengendalian ekspor. Modus yang digunakan adalah dengan merekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi, yang seharusnya tunduk pada aturan ekspor yang ketat, sengaja diklaim sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS yang berbeda.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan lebih lanjut tentang temuan ini. "Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda," ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
Rekayasa tersebut, lanjut Syarief, jelas bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI. Dengan cara ini, komoditas yang seharusnya diatur ketat dapat keluar secara lebih leluasa, diduga menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara.
Profil Sebelas Tersangka
Jajaran tersangka dalam kasus ini mencakup dua kelompok utama: pejabat pemerintah yang diduga memfasilitasi dan pengusaha yang diduga sebagai pelaku eksekusi. Dari sisi birokrasi, tersangkanya meliputi seorang Kasubdit di Kementerian Perindustrian, seorang Direktur Teknis, dan seorang Kepala Seksi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sementara dari kalangan swasta, delapan direktur utama dan direktur dari berbagai perusahaan eksportir turut ditetapkan sebagai tersangka.
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW selaku Direktur PT BMM.
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND selaku Direktur PT TAJ.
- TNY selaku Direktur PT TEO.
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN selaku Direktur PT CKK.
- YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Langkah Hukum dan Proses Penyidikan
Kesebelas tersangka disangkakan dengan pasal-pasal berat tindak pidana korupsi. Mereka didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagai pasal primer. Sebagai subsider, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di dua lokasi: Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka ini bukanlah langkah instan. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan pengumpulan bukti yang intensif. Beberapa lokasi penting, termasuk Gedung Ditjen Bea Cukai di Jakarta Timur serta sejumlah rumah dinas pejabat, telah digeledah. Tidak hanya itu, puluhan saksi dari kalangan swasta dan birokrasi telah diperiksa untuk mengungkap jaringan dan alur kejadian secara lebih komprehensif.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat sektor sawit merupakan komoditas strategis nasional. Penanganan yang tegas oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan tata kelola ekspor yang sehat, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor yang vital ini.
Artikel Terkait
Pemerintah Luncurkan Beras Haji Nusantara untuk Jemaah Haji 2026
Pemerintah Evaluasi Data BPJS Usai Temukan 54 Juta Warga Miskin Tak Terdaftar Bantuan
Korlantas Survei Jalan Tol dan Arteri untuk Persiapan Operasi Ketupat 2026
BCA Syariah Catatkan Pertumbuhan Aset dan Laba Dua Digit di 2025