PARADAPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta hari ini, Selasa (28/5). Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C mereka tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan kemudahan akses administrasi bagi pengendara di ibu kota.
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
Lima titik layanan tersebut tersebar merata di seluruh wilayah Jakarta. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan domisili atau aktivitas mereka. Berikut daftar lengkapnya:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata.
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.
Informasi lokasi ini juga dapat diakses melalui akun media sosial resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk memastikan keakuratannya.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan
Sebelum datang ke lokasi, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Kelengkapan berkas menjadi kunci kelancaran proses perpanjangan di unit pelayanan keliling ini.
Persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli lama, serta bukti hasil cek kesehatan dan tes psikologi yang masih valid.
Mengenai biaya, besaran tarif telah diatur dalam peraturan pemerintah. Petugas di lapangan akan memungut biaya sesuai ketentuan resmi.
“Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C,” jelasnya.
Catatan Penting dan Batasan Layanan
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki batasan tertentu. Layanan ini hanya dapat memproses perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Artinya, SIM tersebut masih dalam status aktif atau masa tenggang.
Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemilik tidak dapat memperpanjangnya di lokasi keliling. Mereka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Selain itu, layanan ini juga tidak melayani perpanjangan untuk SIM B. Perbedaan peruntukan menjadi alasan kebijakan ini.
“Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton,” ungkapnya.
Dengan memahami ketentuan dan menyiapkan dokumen dengan baik, warga diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal. Kehadiran SIM Keliling di lokasi-lokasi ramai ini diharapkan dapat menghemat waktu dan mengurangi antrean panjang di kantor pelayanan.
Artikel Terkait
Pupuk Indonesia Gelar Kompetisi Inovasi Pertanian, 1.620 Peserta Daftar
AHY Serukan Dukungan dan Pengawasan Penuh Demokrat untuk Pemerintahan Prabowo
Polisi Ungkap Rangkaian Kasus Kejahatan di Jakarta: Pembunuhan, Narkoba, hingga Penusukan
Pelajar Tewas Kecelakaan Diduga Akibat Lubang Jalan di Matraman