PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin layanan kesehatan bagi sekitar 270 ribu warga yang terdampak penonaktifan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan BPJS per 1 Februari 2026. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Pramono Anung saat meninjau fasilitas kesehatan di Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), sebagai respons atas keputusan pembaruan data dari pemerintah pusat.
Komitmen Pemprov DKI di Tengah Perubahan Kebijakan
Dalam kunjungannya ke Puskesmas Pembantu Serdang, Pramono Anung tampak menyapa sejumlah warga dan tenaga medis. Ia menekankan bahwa perubahan status administratif tidak boleh mengurangi hak warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk tetap hadir memastikan hal ini.
"Dengan keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, di Jakarta kurang lebih 270 ribu peserta yang terdampak. Tetapi Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Pelayanan tidak boleh berkurang," tegas Pramono.
Skema Pembiayaan sebagai Solusi
Untuk menepati janji tersebut, Pemprov DKI akan memanfaatkan skema pembiayaan yang tersedia. Gubernur menjelaskan adanya ruang anggaran melalui segmen PBPU-BP Pemda, yang diperuntukkan bagi peserta bukan penerima upah yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Skema ini menjadi jaring pengaman bagi warga yang status PBI-nya terhenti.
"Jakarta tetap akan meng-cover itu, karena Jakarta punya ruangnya. Ada segmen PBPU-BP Pemda. Jadi siapapun yang misalnya belum teraktivasi, Jakarta akan memberikan pelayanan yang sama," ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono memastikan bahwa cakupan layanan untuk penyakit berat dan tindakan medis rutin akan tetap berjalan. Hal ini termasuk rawat inap, terapi cuci darah, operasi katarak, serta berbagai layanan kesehatan lanjutan lainnya.
Mekanisme Penanganan Darurat dan Non-Darurat
Di lapangan, implementasi kebijakan ini akan melibatkan koordinasi antar dinas. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, memaparkan mekanisme penanganannya. Untuk kasus darurat atau layanan yang tidak bisa ditunda, seperti cuci darah, pasien akan langsung dialihkan ke skema jaminan kesehatan yang dibiayai pemda.
"Untuk layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat, ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda," jelas Ani.
Sementara untuk kasus non-darurat, prosesnya akan melibatkan verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial. Warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 berdasarkan data kemiskinan berpeluang untuk diaktifkan kembali kepesertaannya. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran tanpa mengorbankan akses kesehatan warga yang membutuhkan.
Artikel Terkait
HPN 2026 Serang Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks dan Jaga Integritas di Era Digital
Rosenior Akui Tantangan Utama: Mencari Keseimbangan Serangan dan Pertahanan di Chelsea
Kemenkes Optimistis Target Nol Kematian DBD 2030 Tercapai, Angka Fatalitas Sentuh Rekor 0,4%
Truk Mundur Tak Terkendali Picu Kecelakaan Beruntun di Ciracas