PARADAPOS.COM – Dalam perkembangan terbaru kasus hukumnya, aktor Ammar Zoni diketahui telah mengirimkan surat permohonan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Inti permohonannya adalah meminta perlindungan hukum berupa grasi, amnesti, atau abolisi, serta penempatan dirinya sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang berhak menjalani rehabilitasi.
Isi dan Dasar Permohonan dalam Surat
Surat yang diajukan Ammar Zoni tidak sekadar memohon keringanan hukuman. Lebih dari itu, surat itu secara tegas meminta agar dirinya diperlakukan sesuai dengan paradigma yang melihat pengguna narkoba sebagai pihak yang sakit dan memerlukan pemulihan. Dalam permohonannya, ia berharap tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan berisiko tinggi, melainkan diikutsertakan dalam program rehabilitasi yang komprehensif.
“Aku sudah bikin surat permohonan kepada Presiden, isinya permohonan perlindungan hukum dengan opsi grasi, amnesti, atau abolisi,” ungkap Ammar di hadapan awak media usai sidang.
Landasan Hukum dan Dukungan Keluarga
Langkah hukum yang diambil Ammar dan tim pengacaranya ini berlandaskan pada kebijakan pemerintah yang kerap menekankan pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Kuasa hukumnya menjelaskan bahwa permohonan ini selaras dengan arahan untuk memprioritaskan pemulihan bagi pecandu.
“Arahan Presiden sudah jelas, penyalahguna narkotika, termasuk figur publik, wajib direhabilitasi,” jelas kuasa hukum tersebut.
Dukungan moral juga datang dari ibu angkat Ammar, Titiek Haryanti. Ia menegaskan bahwa kecanduan narkotika adalah sebuah penyakit yang membutuhkan proses penyembuhan serius dan berkelanjutan, bukan sekadar pemidanaan.
“Penyalahguna narkotika itu orang sakit, addict. Penyembuhannya panjang, ada rehabilitasi dan recovery,” tutur Titiek, menambahkan bahwa ia memandang Ammar sebagai korban yang wajib mendapatkan kesempatan untuk berubah.
Pertimbangan Rekam Jejak dan Menunggu Respons
Selain argumen kesehatan, pihak pembela juga menyoroti rekam jejak Ammar Zoni di dunia seni. Ditekankan bahwa sebagai seorang artis yang telah menghasilkan berbagai karya, ia masih memiliki potensi untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat dan industri hiburan setelah menjalani proses rehabilitasi dengan tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Istana Kepresidenan mengenai surat permohonan dari Ammar Zoni tersebut. Proses hukumnya pun masih akan berlanjut, sementara publik menanti bagaimana permohonan yang mengedepankan aspek rehabilitasi ini akan ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat
Hyundai Targetkan Jual Lebih dari 2.000 Unit di IIMS 2026
Polisi Lombok Timur Selidiki Video Intim Diduga dari Posko KKN
BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tak Dilarang, Asal Ada Label Jelas