KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Pengurusan Lahan

- Senin, 09 Februari 2026 | 23:00 WIB
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Pengurusan Lahan

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketuanya, Bambang Setyawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan yang dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026 ini terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kota Depok, Jawa Barat. Kasus ini kembali memantik sorotan publik terhadap integritas penegak hukum, terlebih setelah adanya kebijakan penaikan gaji hakim yang signifikan.

Ironi di Balik Kenaikan Gaji

Setiap kali aparat penegak hukum, khususnya hakim, terjerat kasus korupsi, publik dihadapkan pada ironi yang dalam. Palu yang seharusnya menjadi simbol keadilan justru berisiko diperdagangkan. Kasus di Depok ini terasa lebih menusuk, mengingat kedua tersangka merupakan pimpinan di lembaga peradilan dan menerima penghasilan yang telah dinaikkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, total penghasilan ketua pengadilan negeri kelas IA seperti PN Depok mencapai Rp79 juta per bulan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang batas kebutuhan dan puncak kerakusan. Nyatanya, kesejahteraan finansial yang memadai ternyata tidak otomatis menjadi benteng yang kokoh terhadap godaan korupsi.

Mengurai Akar Masalah yang Kompleks

Para pengamat hukum kerap menyatakan bahwa korupsi di tubuh peradilan tidak muncul dari ruang hampa. Persoalan ini merupakan pertemuan rumit antara faktor personal, struktural, dan kultural yang saling menguatkan. Menyederhanakannya sebagai ulah oknum semata dinilai justru dapat menutup jalan bagi pembenahan yang lebih mendasar.

Rapuhnya Benteng Integritas Personal

Pondasi pertama tentu terletak pada integritas individu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, pernah menyatakan bahwa korupsi hakim merupakan pengkhianatan terhadap amanah konstitusional, di mana nurani dikalahkan oleh kepentingan pribadi.

Pandangan serupa juga pernah disampaikan almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar. Ia kerap mengingatkan bahwa integritas tidak dapat digantikan oleh sistem sebaik apa pun.

"Jika moral rapuh, hukum mudah diperjualbelikan. Sistem boleh pincang, tetapi tanpa niat jahat, korupsi tak akan pernah terjadi," tegas Artidjo Alkostar dalam berbagai kesempatan.

Sistem Pengawasan yang Belum Menyentuh Inti

Namun, integritas personal seringkali runtuh ketika berhadapan dengan sistem pengawasan yang lemah. Kontrol internal dan eksternal di lingkungan peradilan dinilai masih banyak celah, cenderung administratif dan reaktif, serta jarang menyentuh proses pengambilan putusan yang sebenarnya merupakan ruang paling krusial. Lemahnya pengawasan ini menciptakan rasa aman palsu bagi mereka yang berniat menyimpang.

Budaya Hukum yang Permisif

Masalah semakin mengakar karena dibingkai oleh budaya hukum yang permisif. Kritik tajam pernah dilontarkan ahli hukum Satjipto Rahardjo terhadap praktik legal formalism, yang ia sebut menghasilkan putusan yang sah secara prosedural tetapi hampa keadilan. Dalam kultur seperti ini, praktik seperti 'uang terima kasih' atau lobi perkara terkadang dianggap sebagai kelaziman, sehingga korupsi menjelma menjadi norma tak tertulis yang sulit diberantas.

Kekuasaan Besar dan Godaan Eksternal

Faktor lain yang tak kalah penting adalah besarnya kewenangan yang dipegang hakim tanpa diimbangi akuntabilitas yang memadai. Prinsip klasik Lord Acton bahwa kekuasaan cenderung korup masih relevan. Hakim memiliki diskresi luas dan bahasa putusan yang seringkali sulit diuji publik, sambil menentukan nasib orang dan perkara bernilai triliunan rupiah.

Teori Robert Klitgaard, C = D M - A (Korupsi = Diskresi Monopoli - Akuntabilitas), tampak menemukan konteksnya di sini. Di atas itu semua, intervensi politik dan tekanan dari oligarki dalam perkara-perkara besar turut menjadi godaan eksternal yang berat, terutama bagi hakim dengan integritas yang sudah rapuh.

Jalan ke Depan: Reformasi yang Menyentuh Hati

Dari uraian tersebut, benang merahnya menjadi jelas. Rapuhnya integritas individu, ketika bertemu dengan sistem pengawasan yang lemah dan budaya hukum yang permisif di bawah tekanan kekuasaan dan uang besar, membuat kerakusan seolah tak bertepi. Oleh karena itu, reformasi peradilan tidak bisa hanya mengandalkan operasi tangkap tangan atau sekadar menaikkan gaji.

Pembenahan harus dilakukan secara komprehensif, dimulai dari proses rekrutmen yang ketat untuk menguji karakter, meningkatkan transparansi putusan untuk memungkinkan kontrol publik, serta membangun sistem pengawasan yang benar-benar menyentuh jantung proses peradilan. Tanpa langkah-langkah fundamental ini, siklus yang sama hanya akan terulang: penangkapan, penghukuman, lalu kelupaan, hingga palu keadilan kembali kehilangan nuraninya.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar