FTSE Russell Tunda Peninjauan Indeks Indonesia Sampai 2026, Soroti Reformasi Pasar Modal

- Selasa, 10 Februari 2026 | 01:25 WIB
FTSE Russell Tunda Peninjauan Indeks Indonesia Sampai 2026, Soroti Reformasi Pasar Modal

PARADAPOS.COM - Penyedia indeks global FTSE Russell resmi menunda peninjauan indeks Indonesia yang sedianya akan dilakukan pada Maret 2026. Keputusan ini diambil menyusul langkah reformasi pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian sementara dalam perdagangan dan perhitungan saham.

Latar Belakang Keputusan Penundaan

Penundaan ini bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba. Sebelumnya, OJK telah menggelar konferensi pers untuk menegaskan komitmen peningkatan integritas dan transparansi pasar. Langkah itu kemudian diikuti oleh penerbitan rencana reformasi pasar modal oleh BEI pada awal Februari 2026. Rangkaian kebijakan baru inilah yang mendorong FTSE Russell untuk bersikap lebih hati-hati.

Setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Penasihat Eksternalnya, FTSE Russell menyatakan bahwa proses reformasi yang sedang berjalan berpotensi mengganggu kelancaran perdagangan (turnover) dan menyulitkan perhitungan persentase saham publik (free float) yang akurat. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi optimalnya perdagangan sekuritas Indonesia di pasar global.

“Menindaklanjuti masukan dari External Advisory Committees FTSE Russell, serta dengan mempertimbangkan potensi dampak negatif terhadap turnover dan ketidakpastian dalam menentukan persentase free float yang akurat atas sekuritas Indonesia seiring dengan berlangsungnya rencana reformasi tersebut, FTSE Russell akan menunda peninjauan indeks Indonesia yang dijadwalkan pada Maret 2026,” jelas pernyataan resmi mereka.

Dampak Langsung terhadap Konstituen Indeks

Implikasi dari penundaan ini cukup signifikan bagi saham-saham Indonesia yang masuk dalam radar FTSE Russell. Untuk sementara waktu, tidak akan ada penambahan atau penghapusan saham Indonesia dari berbagai indeksnya, termasuk perubahan dalam segmen kapitalisasi pasar—baik besar, menengah, maupun kecil.

Lebih lanjut, penyesuaian bobot investasi, perubahan jumlah saham beredar, serta aksi korporasi yang melibatkan penambahan modal seperti right issue, juga akan ditangguhkan. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan ruang hingga peta reformasi pasar modal Indonesia terlihat lebih jelas dan stabil.

Aksi Korporasi yang Tetap Berjalan

Meski menunda sejumlah peninjauan, FTSE Russell menegaskan bahwa beberapa jenis peristiwa korporasi tetap akan dipantau dan diterapkan. Peristiwa tersebut mencakup penghapusan saham dari indeks akibat akuisisi, merger, suspensi perdagangan, kebangkrutan, atau penghapusan pencatatan (delisting).

Di sisi lain, aksi korporasi yang tidak berdampak pada penambahan modal—seperti pemecahan saham (stock split), konsolidasi saham, pembagian saham bonus, dan pemisahan usaha (spin-off) wajib—akan terus diproses. Demikian pula dengan distribusi dividen, baik yang bersifat reguler maupun khusus.

Pemantauan dan Timeline Ke Depan

FTSE Russell menyatakan akan terus mengawasi perkembangan implementasi reformasi pasar modal Indonesia. Lembaga penyedia indeks tersebut berjanji akan memberikan pembaruan lebih lanjut sebelum pengumuman peninjauan kuartalan untuk FTSE Global Equity Index Series (GEIS) pada Juni 2026, yang dijadwalkan pada 22 Mei 2026.

Keputusan penundaan ini, meski mungkin dipandang sebagai sinyal kehati-hatian dari lembaga global, juga menyiratkan pengakuan terhadap upaya transformasi yang sedang dilakukan oleh otoritas Indonesia. Hasil akhir dari reformasi tersebut nantinya yang akan menentukan posisi pasar modal Indonesia dalam peta investasi global.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar