PARADAPOS.COM - Ambisi Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia masih terkendala oleh tantangan struktural yang mendasar. Analisis terbaru menggarisbawahi bahwa meski minat masyarakat terus tumbuh, kapasitas industri dan kerangka regulasi belum sepenuhnya siap mendukung percepatan yang diharapkan. Tantangan utama terletak pada terbatasnya jumlah lembaga keuangan syariah dan regulasi yang dinilai perlu lebih adaptif menghadapi dinamika pasar global.
Kesenjangan Antara Permintaan dan Penawaran
Di satu sisi, literasi dan kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan syariah menunjukkan tren positif yang menggembirakan. Namun, perkembangan di sisi permintaan ini belum diimbangi dengan penyediaan layanan yang memadai. Jaringan institusi keuangan syariah, baik perbankan maupun non-bank seperti asuransi dan pasar modal, masih terbatas jumlah dan jangkauannya. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara potensi pasar yang besar dengan kemampuan industri untuk melayaninya.
“Suplai masih terbatas baik dari sisi perbankan maupun non-bank. Jumlah bank syariah terbatas, asuransi syariah terbatas, pasar modal juga terbatas,” ungkap Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pernyataan itu disampaikannya usai menjadi pembicara dalam Sharia Economic Forum di Jakarta, Kamis (12 Februari 2026).
Pentingnya Regulasi yang Adaptif
Selain soal ketersediaan lembaga, faktor regulasi dinilai sebagai aspek krusial lainnya. Kerangka kebijakan yang ada saat ini dianggap perlu lebih lincah dan responsif. Dalam ekosistem keuangan yang bergerak cepat, regulasi yang kaku justru dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan. Regulasi perlu dirancang tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator yang memahami kebutuhan riil industri.
“Regulasinya memang harus lebih adaptif dengan perkembangan global. Kita harus membuka diri untuk bisa menerjemahkan appetite atau keinginan dari industri,” tegas Anggito.
Peran Strategis Pemerintah dalam Akselerasi
Untuk melakukan lompatan signifikan, peran pemerintah dinilai menjadi kunci penentu. Tanpa intervensi dan dukungan kebijakan yang strategis, perkembangan ekonomi syariah berisiko hanya tumbuh secara organik dalam waktu yang lebih panjang. Dukungan itu dapat diwujudkan melalui penyederhanaan birokrasi, penguatan kelembagaan, serta langkah-langkah afirmatif terhadap institusi keuangan syariah milik negara.
Dengan fondasi permintaan domestik yang sudah kuat, langkah-langkah untuk memperkuat sisi suplai dan menciptakan regulasi yang mendukung menjadi penentu utama. Transformasi Indonesia dari pasar domestik yang besar menjadi pemain global yang kompetitif sangat bergantung pada bagaimana kedua tantangan struktural ini diatasi secara bersamaan dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Kreator Konten MU Potong Rambut Panjang untuk Donasi Anak Penderita Kanker
Gubernur DKI Resmikan Maroedja Sport Park 2,2 Hektare di Kembangan
Virgoun Minta Ibunya, Eva Manurung, Berhenti Beri Pernyataan Soal Konflik dengan Inara Rusli
Utusan Khusus Presiden Peringatkan Anomali Valuasi Saham, 76 Emiten Catat PE Ratusan hingga Ribuan Kali