Jokowi Diperiksa Kembali sebagai Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu

- Rabu, 11 Februari 2026 | 12:50 WIB
Jokowi Diperiksa Kembali sebagai Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu

PARADAPOS.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11 Februari 2026). Pemeriksaan yang berlangsung di Polresta Solo ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan penistaan terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat sejumlah pihak. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi permintaan kelengkapan berkas dari pihak Kejaksaan.

Pemeriksaan untuk Penyempurnaan Berkas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi jalannya proses hukum tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk yang diberikan oleh penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara. Meski demikian, Budi Hermanto tidak merinci identitas saksi lain yang turut diperiksa atau pokok keterangan yang digali dalam pertemuan tersebut.

“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Perkembangan Terkini Kasus

Kasus ini telah memasuki fase kompleks dengan dilimpahkannya berkas tiga tersangka—Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma—ke Kejaksaan. Namun, belakangan berkas tersebut dikembalikan oleh penuntut umum dengan catatan perlu dilengkapi. Hal ini yang mendasari pemeriksaan ulang terhadap berbagai pihak, termasuk Presiden Jokowi.

Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma.

Perubahan Status Hukum Dua Tersangka

Perkembangan signifikan terjadi pada status hukum dua tersangka awal. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak lagi berstatus tersangka setelah mereka mengajukan dan disetujuinya permohonan restorative justice (RJ). Pencabutan status ini menunjukkan dinamika proses hukum yang sedang berjalan, di mana penyidik juga mempertimbangkan jalur penyelesaian di luar pengadilan.

Dengan berbagai perkembangan tersebut, kasus ini terus menjadi perhatian publik, sekaligus menguji mekanisme penegakan hukum dalam menangani perkara yang melibatkan informasi sensitif di ruang publik.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar