Kejagung Kaji Laporan Dugaan Genosida Israel di Gaza

- Kamis, 12 Februari 2026 | 19:00 WIB
Kejagung Kaji Laporan Dugaan Genosida Israel di Gaza

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang melakukan analisis awal terhadap laporan resmi dari koalisi masyarakat sipil yang menduga adanya tindak pidana genosida dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional berat oleh Israel di Gaza, Palestina. Proses ini menandai langkah formal penegak hukum Indonesia dalam menanggapi konflik yang telah menelan puluhan ribu korban jiwa warga sipil tersebut.

Proses Kajian Awal oleh Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dikaji secara mendalam. Pihak Kejagung menekankan kompleksitas kasus ini, yang melibatkan lintas yurisdiksi dan memerlukan koordinasi dengan berbagai kementerian serta penerapan norma hukum yang tepat.

“Sudah diterima Pak Direktur HAM. Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia,” jelas Anang Supriatna pada Kamis (12/2/2026).

Dalam penjelasannya lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan satuan kerja lain mulai dari Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian HAM. “Karena ini lintas yurisdiksi, dipelajari dengan norma-norma hukum yang berlaku. Ini kan KUHP baru seperti apa, akan kita pelajari,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa proses analisis masih berlangsung dan hasilnya akan bergantung pada berbagai faktor, termasuk political will. “Segera dilakukan kajian, ya kajian dong, semua dianalisis seperti apa. Kan kalau kajian, hasilnya seperti apa itu tergantung political will-nya juga. Di samping norma berlaku yang ada, kan UU yang lama juga belum dicabut,” lanjutnya.

Pelapor dan Dasar Hukum

Laporan ini disampaikan oleh sebuah koalisi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Mereka mendatangi gedung Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Februari 2026. Di antara mereka terdapat sejumlah nama yang dikenal publik, seperti aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, pakar hukum tata negara Feri Amsari, vokalis The Brandals Eka Annash, dosen HAM dan perdamaian Prof. Heru Susetyo, serta tokoh publik Wanda Hamidah.

Koalisi ini juga diperkuat oleh kehadiran perwakilan lembaga filantropi yang memiliki pengalaman langsung di lapangan, seperti Dompet Dhuafa, serta organisasi masyarakat sipil lain yang fokus pada isu HAM dan kemanusiaan. Dukungan moral juga datang dari mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Secara hukum, laporan ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya Pasal 598 dan 599, yang membuka ruang penerapan asas yurisdiksi universal dan nasional pasif. Artinya, Kejaksaan RI berwenang menyelidiki kejahatan berat internasional meskipun terjadi di luar wilayah Indonesia, selama ada kepentingan nasional yang terdampak.

“Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida,” papar Fatia Maulidiyanti.

Isi dan Cakupan Laporan

Laporan tersebut tidak hanya bersifat reaktif terhadap situasi terkini, tetapi mendokumentasikan pola kekerasan sistematis yang terjadi dalam rentang waktu yang panjang. Dokumen ini berupaya merekam rangkaian operasi militer Israel di Gaza sejak tahun 2008, yang secara konsisten mengakibatkan korban jiwa yang sangat besar di kalangan warga sipil.

“Secara garis besar, laporan mendokumentasikan pola kekerasan sistematis, meluas, dan berulang yang dilakukan oleh Israel terhadap penduduk sipil Palestina sejak setidaknya tahun 2008 hingga 2025, melalui berbagai operasi militer besar seperti Operation Cast Lead (2008–2009), Operation Pillar of Defense (2012), invasi darat 2014, hingga Operation Iron Swords sejak 7 Oktober 2023,” tutur Fatia.

Data yang dihimpun menunjukkan angka korban yang tragis. Sejak Oktober 2023 saja, disebutkan terdapat 71.803 korban jiwa, 171.575 luka berat, dan 250 warga Palestina yang masih tersandera. Serangan-serangan tersebut kerap menyasar objek-objek yang dilindungi secara khusus oleh hukum internasional, seperti permukiman padat penduduk, sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas kesehatan.

Fokus pada Ancaman terhadap Kepentingan Nasional

Salah satu poin krusial yang diangkat dalam laporan ini adalah serangkaian serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara. Fasilitas yang dibangun dari kerja sama kemanusiaan dan dana masyarakat Indonesia ini telah mengalami puluhan kali insiden sejak Oktober 2023.

“Laporan juga menggarisbawahi rangkaian serangan di atas yang tidak hanya melanggar Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, tetapi juga secara langsung mengancam kepentingan nasional Indonesia, karena Rumah Sakit Indonesia merupakan aset kemanusiaan yang dibangun dan dikelola dengan dukungan masyarakat Indonesia,” terang Fatia Maulidiyanti.

Dengan fokus pada ancaman terhadap aset dan kepentingan nasional ini, laporan tersebut berusaha memperkuat dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah lebih lanjut, mengingat adanya keterkaitan langsung dengan negara dan warga Indonesia.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar