PARADAPOS.COM - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pedoman pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri ini mengatur pola kegiatan belajar mengajar mulai dari persiapan puasa hingga pasca-Lebaran, dengan fokus pada keseimbangan antara pencapaian akademik dan penguatan karakter peserta didik.
Mengoptimalkan Ramadan untuk Pembelajaran yang Humanis
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan proses belajar tetap efektif sekaligus menghormati kekhususan bulan suci. Pemerintah menekankan pentingnya pendekatan yang adaptif, mengurangi beban siswa, dan memanfaatkan momentum Ramadan untuk membina iman, takwa, serta kepedulian sosial.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa Ramadan adalah waktu yang tepat untuk membangun karakter. "Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik," ujarnya pada Sabtu (14/2). Ia menambahkan, melalui pengaturan yang tepat, diharapkan anak-anak dapat belajar dengan bermakna tanpa merasa terbebani.
Skema dan Jadwal Pembelajaran Ramadan 2026
Surat Edaran Bersama tersebut merinci tiga fase utama kegiatan. Fase pertama, pada 18–21 Februari 2026, pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat berdasarkan penugasan dari sekolah. Penugasan dirancang sederhana, minim penggunaan gawai, dan tidak memberatkan.
Fase kedua berlangsung lebih panjang, dari 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Pada periode ini, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain pelajaran akademik, satuan pendidikan dianjurkan menyelenggarakan kegiatan penguatan iman dan takwa, seperti tadarus Al-Qur'an dan pesantren kilat bagi siswa Muslim, serta bimbingan rohani sesuai agama bagi siswa non-Muslim.
Peran Penting Sekolah dan Orang Tua
Implementasi kebijakan ini menuntut kolaborasi nyata. Pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta untuk menyiapkan perencanaan dan memastikan keselarasan pelaksanaan di lapangan. Sementara itu, kepala satuan pendidikan memiliki tugas untuk menyesuaikan aktivitas, seperti mengurangi intensitas pelajaran olahraga, memperbanyak asesmen formatif, dan memberikan perhatian khusus kepada siswa berkebutuhan khusus.
Peran orang tua menjadi krusial, terutama selama fase pembelajaran mandiri. Mereka didorong untuk mendampingi anak dalam penguatan literasi dan karakter, mengawasi penggunaan gawai, serta mendorong partisipasi dalam kegiatan sosial-keagamaan. Orang tua juga diharapkan dapat melindungi anak dari risiko kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan dini.
Masa Libur dan Kembali ke Rutinitas
Pemerintah menetapkan libur bersama Idulfitri dalam dua tahap: 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Momen ini diharapkan dimanfaatkan siswa untuk bersilaturahmi dan mempererat tali persaudaraan. Kegiatan pembelajaran akan kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026. Selama masa libur, sekolah diwajibkan menjaga keamanan asetnya dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua terkait keselamatan siswa.
Menutup penjelasannya, Abdul Mu'ti menegaskan pentingnya sinergi semua pihak. "Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi," tegasnya. Ia berharap Ramadan dapat menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat sekaligus menjamin pemenuhan hak belajar setiap anak. Dengan pola ini, diharapkan tercipta generasi yang tidak hanya berilmu, tetapi juga berakhlak mulia dan berdaya saing.
Artikel Terkait
Riset UBS Ungkap Saham Energi Eropa Kini Lebih Tangguh Hadapi Gejolak Harga Minyak
Rupiah Menguat Tipis, Harga Perak Turun, dan KAI Siapkan Kuota Lebaran Jadi Sorotan
Real Madrid Puncaki Klasemen Usai Hancurkan Real Sociedad 4-1
BNPB Serahkan 252 Unit Huntara untuk Korban Bencana di Aceh Tengah