Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 04:50 WIB
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3

PARADAPOS.COM - Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan ijazah magister (S2) dan doktoral (S3) dari Universitas Yamaguchi, Jepang. Laporan yang diajukan sejumlah pendukung Presiden Joko Widodo pada Jumat (13 Februari 2026) itu akhirnya diterima dan teregistrasi setelah sebelumnya beberapa kali berakhir hanya pada tahap konsultasi. Pelapor mengklaim telah mendapatkan konfirmasi langsung dari universitas di Jepang tersebut bahwa mereka tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Rismon.

Laporan Resmi dan Tanggapan Tersangka

Laporan dengan nomor LP/B/1210//2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut menjerat Rismon dengan Pasal 391 dan 392 juncto 272 KUHP Baru terkait penggunaan ijazah palsu, serta Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional. Ini merupakan laporan ketiga yang diajukan terhadapnya, setelah dua laporan sebelumnya didaftarkan di Polres Jakarta Selatan.

Kuasa hukum salah satu pelapor, Lechumanan, mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses berkas perkara. "Ya, ini saya minta nih Polres Jaksel, 'Kau jangan tidur aja loh ya!' Nanti kalau ada dugaan-dugaan tidak jalan ini laporan, saya dumas kalian. Ya, saya minta secara subjektif, objektif, lakukan hukum!" tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Rismon Sianipar bersikap santai dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum. "Saya menghargai hak hukum mereka. Saya akan ladeni. Tapi ada konsekuensi, akan saya laporkan balik kalau tidak terbukti," ujarnya saat ditemui secara terpisah.

Asal-Usul Tuduhan dan Temuan Awal

Gelombang keraguan terhadap keabsahan ijazah Rismon berawal dari temuan Rony Teguh, seorang peneliti sistem informasi yang berbasis di Hokkaido, Jepang. Ia mengaku telah memeriksa dan tidak menemukan tesis Rismon di dalam sistem Universitas Yamaguchi.

"Saya cek ke Yamadai, Yamaguchi Daigaku universitas di Yamaguchi. Saya tulis dalam bahasa Jepang bahwa yang bersangkutan tesis dengan master yang tertulis di CV itu tidak ada," jelas Rony. Ia menambahkan bahwa verifikasi di Jepang dilakukan secara bertingkat, dan hasilnya, data Rismon tidak ditemukan sama sekali di fakultas atau departemen yang dimaksud.

Analisis Kejanggalan Akademik

Rony Teguh lebih lanjut mengungkap, satu-satunya karya ilmiah Rismon yang dapat dilacak adalah sebuah prosiding dari tahun 2006, di mana Rismon tercatat sebagai penulis keempat. Dalam dunia penelitian, posisi ini seringkali dianggap sebagai penulis pembantu, bukan penulis utama yang bertanggung jawab penuh atas analisis dan penulisan.

"Orang ini atau penuduh ini memiliki hanya satu prosiding. Prosiding itu tingkat kasta terendah dalam sebuah penelitian karena dia hanya menampilkan data baru yang belum bisa dijadikan paper utama," paparnya.

Pemeriksaan Forensik dan Perbedaan Fisik Ijazah

Kejanggalan tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada fisik dokumen. Pakar digital forensik Josua Sinambela menganalisis dan membandingkan salinan ijazah yang beredar dengan ijazah asli dari alumni Universitas Yamaguchi. Perbedaannya, menurutnya, sangat mencolok.

"Anak SD pun bisa membandingkan," ujar Josua dalam sebuah tayangan diskusi. Ia merinci sejumlah ketidaksesuaian, mulai dari warna kertas yang putih (berbeda dengan kuning pada ijazah asli), jumlah stempel yang hanya satu, hingga adanya tanda tangan yang tidak lazim pada ijazah berhuruf kanji.

Kesalahan Fatal dan Tata Letak

Josua juga menyoroti ketiadaan bidang ilmu pada ijazah Rismon, yang seharusnya tercantum di bagian atas, serta tata letak huruf yang tidak rapi. Namun, kesalahan yang dinilainya paling fatal adalah nama rektor yang tercantum.

"Dia gak tahu tahun henzi. Dibuat sama, tapi yang diganti tanggalnya. Yang pasti ini tahun 2006... tahun 2006 bulan Mei Hiroshikato sudah gak jadi rektor, sudah ganti nama rektornya. Ini kesalahan-kesalahan fatal," tegas Josua.

Meski menyebut banyak kejanggalan, Josua secara hati-hati menyimpulkan, "Saya gak bilang palsu, tapi berbeda banget. Setelah kita konfirmasi memang tidak dikeluarkan."

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar