PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Surakarta resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2026, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara ibadah puasa dan kualitas pelayanan publik. Penyesuaian waktu dinas diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas di tiap perangkat daerah dan unit layanan, dengan tetap menjaga jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu.
Detail Pengaturan Jam Kerja
Secara teknis, terjadi pergeseran jam masuk dan pulang bagi pegawai. Untuk instansi dengan pola lima hari kerja, jam dinas pada Senin hingga Kamis diubah menjadi pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, waktu kerja dipersingkat menjadi pukul 08.00 sampai 13.30 WIB. Penyesuaian ini berbeda dengan jam kerja reguler di luar Ramadan, yang biasanya dimulai lebih pagi.
Layanan publik yang bersifat khusus mendapatkan pengaturan tersendiri. Satuan pendidikan, misalnya, memberlakukan jam kerja hingga pukul 15.15 WIB pada hari Senin-Kamis dan hingga pukul 11.00 WIB di hari Jumat. Sektor kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas, juga menyesuaikan dengan tetap menjaga operasional layanan pada rentang waktu yang telah ditetapkan.
Tekanan pada Kualitas Layanan
Di balik fleksibilitas waktu, pemerintah kota menegaskan bahwa standar pelayanan tidak boleh mengalami penurunan. Prinsipnya, adaptasi ritme kerja tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang optimal. Fokus kebijakan ini adalah memastikan keberlanjutan dan konsistensi layanan sepanjang bulan suci.
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono Putro, menegaskan harapan tersebut. "Dengan dikeluarkan edaran penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan, kami berharap ASN tetap melaksanakan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," jelasnya.
Momentum Peningkatan Etos Kerja
Lebih dari sekadar aturan administratif, penyesuaian ini dimaknai sebagai bagian dari pembinaan spiritual pegawai. Pemerintah mendorong agar nilai-nilai Ramadan justru menjadi pendorong peningkatan etos kerja dan tanggung jawab.
Beni Supartono Putro menambahkan penekanan pentingnya motivasi internal ini. "Bulan puasa tidak boleh dijadikan alasan menurunnya kualitas layanan. Malah harus meningkat karena bulan ini adalah bulan yang mulia," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Harus didasarkan bahwa layanan yang diberikan tidak hanya semata karena tugas, tetapi untuk menggapai pahala di bulan yang mulia." Pernyataan ini menggarisbawahi upaya untuk menyelaraskan kewajiban profesional dengan ibadah, menciptakan semangat melayani yang tidak hanya memenuhi target kinerja tetapi juga bernilai spiritual.
Artikel Terkait
Riset UBS Ungkap Saham Energi Eropa Kini Lebih Tangguh Hadapi Gejolak Harga Minyak
Rupiah Menguat Tipis, Harga Perak Turun, dan KAI Siapkan Kuota Lebaran Jadi Sorotan
Real Madrid Puncaki Klasemen Usai Hancurkan Real Sociedad 4-1
BNPB Serahkan 252 Unit Huntara untuk Korban Bencana di Aceh Tengah