PARADAPOS.COM - Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, yang menyebut penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebagai instruksi Presiden, telah memicu polemik. Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai pernyataan tersebut menyesatkan dan berpotensi memicu hoaks. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang berjalan adalah pemutakhiran data berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran, bukan instruksi untuk mencabut hak layanan kesehatan masyarakat miskin.
Mensos Sebut Pernyataan Wali Kota Denpasar Menyesatkan
Reaksi keras datang dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul. Ia secara terbuka menyatakan penyesalannya atas pernyataan Wali Kota Denpasar yang dianggapnya dapat menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Menurutnya, narasi yang mengaitkan penonaktifan PBI dengan instruksi langsung Presiden adalah keliru dan berpotensi menciptakan keresahan yang tidak perlu.
Dengan nada tegas, Gus Ipul menekankan bahwa inti dari kebijakan pemerintah saat ini adalah melakukan pemutakhiran data, bukan pemutusan hak.
“Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoaks salah satu wali kota. Ini menimbulkan salah tafsir. Jadi pernyataan yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden ini harus dicabut. Penonaktifan itu semata-mata didasarkan data (DTSEN) yang ada, bukan instruksi dari Presiden,” ungkapnya di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2/2026).
Penonaktifan Berbasis Data, Bukan Instruksi Sepihak
Gus Ipul kemudian menjelaskan dengan rinci mekanisme yang sebenarnya terjadi. Penonaktifan peserta PBI yang terjadi, khususnya dari kelompok desil 6 hingga 10, dilandasi oleh hasil pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang berdasarkan data terbaru dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Proses ini, lanjutnya, tidak berjalan secara sepihak dari pusat. Mekanisme pemutakhiran data melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, pendamping sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pendekatan kolaboratif ini dirancang untuk menjaga akurasi dan keadilan dalam pendistribusian bantuan sosial.
Permintaan Pencabutan dan Klarifikasi
Menyikapi situasi yang berkembang, Mensos Saifullah Yusuf secara tegas meminta Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya dan segera memberikan klarifikasi kepada publik. Langkah ini dinilai krusial untuk meredam kekhawatiran yang mungkin telah timbul di kalangan masyarakat, terutama di antara warga yang bergantung pada program bantuan tersebut.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak kesehatan warga miskin dan rentan.
“Jangan sampai masyarakat salah paham dan mengira pemerintah mencabut hak mereka. Ini soal penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran,” tegas Gus Ipul.
Jalan Keluar bagi Warga yang Berkeberatan
Di akhir penjelasannya, pemerintah memberikan solusi bagi warga yang merasa masih memenuhi syarat namun terdampak penonaktifan. Pemerintah memastikan bahwa mekanisme verifikasi ulang telah disediakan. Warga yang merasa keberatan dengan statusnya dapat mengajukan permohonan pemeriksaan ulang melalui saluran dan prosedur yang telah diatur oleh pemerintah daerah setempat, sebagai bagian dari proses pemutakhiran data yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3
Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan ke Irwasum Polri
Wacana Pembubaran Badan Anggaran DPR Kembali Mengemuka, Soroti Efisiensi dan Idealisme Wakil Rakyat
Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK ke Versi Sebelum Revisi 2019