PARADAPOS.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk segera menarik galon guna ulang berusia lama dari peredaran. Seruan ini disampaikan menyusul temuan investigasi dan pernyataan anggota DPR yang menyamakan konsumsi air dari galon tua dengan meminum bahan kimia. BPKN menekankan tanggung jawab moral produsen untuk menjaga kesehatan masyarakat, sementara lembaga konsumen mengimbau publik untuk lebih kritis dalam memilih galon yang layak.
Desakan Tanggung Jawab Moral Produsen
Dalam pernyataannya, BPKN meminta perusahaan-perusahaan AMDK menunjukkan itikad baik dengan proaktif menarik produk yang sudah melewati batas usia pakai. Lembaga ini berpendapat bahwa langkah tersebut tidak perlu menunggu regulasi yang mengikat, melainkan sudah menjadi kewajiban dasar pelaku usaha.
“Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup (orang banyak),” tutur Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, Senin (16 Februari 2026).
Temuan Mengejutkan di Lapangan
Desakan BPKN bukan tanpa alasan. Investigasi yang dilakukan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap fakta yang cukup mengkhawatirkan. Survei di wilayah Jabodetabek menunjukkan sekitar 57 persen galon yang beredar telah digunakan lebih dari dua tahun. Bahkan, di beberapa titik seperti Bogor, masih ditemukan galon dengan usia pakai yang mencapai 13 tahun.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait keamanan material plastik yang digunakan. Seiring waktu dan paparan, kualitas plastik dapat menurun dan berpotensi melepaskan zat-zat tertentu ke dalam air yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.
Kiat bagi Konsumen untuk Melindungi Diri
Menanggapi temuan tersebut, KKI mendorong konsumen untuk lebih berani dan cermat. Masyarakat dinilai memiliki kekuatan untuk menekan peredaran galon tua dengan bersikap selektif.
“Konsumen itu mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru,” jelas Ketua KKI, David Tobing.
David memberikan beberapa panduan praktis. Secara visual, galon yang sudah terlalu lama digunakan biasanya terlihat buram dan kusam, sebuah tanda penurunan kualitas material. Selain itu, konsumen dapat memeriksa kode produksi yang tercetak di bagian bawah galon untuk memperkirakan usia pakainya.
“Karena lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” ungkapnya menegaskan.
Pandangan Ahli dan Batas Aman
Pendapat ahli turut menguatkan pentingnya pembatasan usia pakai galon. Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Mochamad Chalid, memberikan patokan yang lebih spesifik. Menurutnya, batas aman penggunaan galon guna ulang adalah sekitar 40 kali pengisian atau setara dengan pemakaian selama satu tahun. Melebihi batas tersebut, risiko migrasi zat seperti BPA dari plastik ke air minum menjadi semakin tinggi.
Langkah Ke Depan dan Saluran Pengaduan
KKI dan BPKN berharap sinergi antara kesadaran konsumen dan tanggung jawab produsen dapat membersihkan peredaran galon yang sudah tidak layak. Keberanian masyarakat untuk menolak galon dalam kondisi buruk dinilai sebagai tekanan pasar yang efektif.
Bagi konsumen yang masih menerima galon dengan kondisi meragukan, kedua lembaga tersebut membuka kanal pengaduan. Masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi KKI atau menghubungi call center BPKN di 0815-3153-153 untuk mendapatkan bantuan dan penindaklanjutan.
Artikel Terkait
Mantan Kapolres Bima Kota Ditahan Usai Tes Rambut Positif dan Sabu Diamankan di Rumahnya
Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemerintah Desa Fokus pada Kontribusi Nyata
Media Group Anugerahkan Lifetime Achievement Anumerta kepada Laurens Tato di Journalist Day 2026
Penyintas Banjir Aceh Tamiang Habiskan Rp6 Juta Bersihkan Rumah, Bantuan Pemerintah Belum Jelas