PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri mengungkap bahwa narkoba berbagai jenis yang ditemukan dalam koper mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dimaksudkan untuk konsumsi pribadi. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh penyidik setelah memeriksa tersangka dan didukung oleh hasil tes toksikologi. Kasus ini mencuat setelah sebelumnya menyeret Kepala Satres Narkoba setempat dan menguak aliran dana dari seorang bandar.
Pengakuan Tersangka dan Bukti Forensik
Kasus ini dijelaskan secara rinci oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh untuk pemakaian diri sendiri, bukan untuk diedarkan lebih lanjut.
"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," jelas Zulkarnain pada Senin (16/2/2026).
Pernyataan tersebut, kata dia, diperkuat oleh bukti ilmiah. Meski hasil tes urine AKBP Didik dan istrinya negatif, pemeriksaan yang lebih mendalam justru mengungkap fakta lain.
"Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar," tuturnya.
Dari temuan itu, penyidik menyimpulkan belum ada indikasi perdagangan. "Enggak ada (indikasi akan dijual)," tegas Zulkarnain.
Modus Penyimpanan dan Keterkaitan Kasus
Narkoba dalam koper tersebut ternyata tidak disimpan di tempat kediaman AKBP Didik. Barang bukti justru dititipkan di rumah seorang polwan, Aipda Dianita Agustina, yang diketahui pernah menjadi bawahannya saat bertugas di Polda Metro Jaya. Temuan ini menambah kompleksitas penyelidikan.
Kasus AKBP Didik sendiri tidak berdiri sendiri. Ini merupakan perkembangan dari kasus narkoba yang sebelumnya menjerat Kepala Satres Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam kasus itu, penyidik Polda NTB menemukan sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi dan menetapkannya sebagai tersangka. AKP Malaungi telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik.
Jaring penyidikan juga mengarah pada seorang bandar bernama Koko Erwin, yang diduga menjadi pemasok. Lebih lanjut, tersiar dugaan bahwa AKBP Didik menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar tersebut, meski hal ini masih dalam pendalaman.
Artikel Terkait
Dua Pakar Berbeda Temukan Kejanggalan pada Ijazah S2 dan S3 Rismon Sianipar
AKBP Didik Tersangka Narkoba, Koper Berisi Sabu dan Ekstasi Ditemukan di Rumah Polwan Bawahan
Kasus Ijazah Jokowi Berlarut, Dinamika Hukum dan Dukungan Publik Terus Menguat
Eggi Sudjana Ungkap Pertemuan Tertutup dengan Jokowi yang Berujung SP3