PARADAPOS.COM - Sebuah kebakaran gudang penyimpanan pestisida di kawasan industri BSD Serpong, Tangerang Selatan, telah memicu bencana pencemaran lingkungan yang serius di Sungai Cisadane. Peristiwa yang terjadi pada 9 Februari 2026 itu menyebabkan sekitar 20 ton bahan kimia berbahaya terbakar dan limbahnya mengalir ke sungai, menewaskan ribuan ikan dan mencemari aliran sungai sepanjang lebih dari 22 kilometer. Pihak berwenang kini berjibaku menanggulangi dampaknya dan mengimbau warga untuk tidak beraktivitas di sekitar sungai.
Kronologi dan Dampak Luas Pencemaran
Kebakaran hebat melanda gudang milik PT Biotek Saranatama yang menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos. Api yang berkobar tak hanya menghanguskan bangunan, tetapi juga melepas ribuan ton bahan kimia beracun ke lingkungan. Limbah sisa kebakaran tersebut kemudian terbawa air hujan dan aliran drainase, akhirnya memasuki aliran Sungai Cisadane.
Dampaknya langsung terasa. Pencemaran dilaporkan telah menyebar jauh, menjangkau wilayah administratif di tiga daerah: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Yang paling kasat mata adalah kematian massal berbagai biota sungai. Ikan-ikan seperti mas, baung, patin, nila, dan sapu-sapu terlihat mengambang tak bernyawa, menjadi penanda awal betapa parahnya kerusakan ekosistem perairan itu.
Upaya Darurat Penanggulangan
Menyikapi keadaan darurat ini, berbagai upaya mitigasi segera digelar. Pemerintah Kota Tangerang bersama sejumlah relawan, misalnya, telah menuangkan 1.500 liter ecoenzyme ke dalam sungai. Cairan hasil fermentasi sampah organik itu diharapkan dapat membantu menetralisir polutan, mengurangi bau tak sedap, dan memulai proses pemulihan kualitas air secara alami.
Di lokasi, petugas juga bekerja keras membersihkan bangkai hewan dan sampah yang muncul ke permukaan akibat pencemaran. Upaya fisik ini dilakukan untuk mencegah penumpukan bahan organik yang bisa memperburuk kondisi air dan menimbulkan wabah penyakit.
Peringatan Kesehatan untuk Masyarakat
Menyoroti risiko kesehatan yang nyata, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan imbauan keras kepada publik. Masyarakat diminta untuk sama sekali tidak menangkap, mengolah, apalagi mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane untuk sementara waktu.
“Warga untuk sementara juga dilarang melakukan aktivitas yang memanfaatkan air Sungai Cisadane,” tegas imbauan resmi tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan setempat, Dini Anggraeni, mempertegas bahaya yang mengintai. Ia mengingatkan bahwa paparan limbah kimia semacam itu berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
“Paparan limbah kimia dapat menimbulkan gangguan kesehatan, seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, mual, muntah, atau keluhan lainnya,” jelasnya.
Tanggung Jawab dan Pemulihan Jangka Panjang
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PT Biotek Saranatama sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab mulai mengambil langkah perbaikan. Perusahaan tersebut tengah melakukan penyebaran adsorben pestisida di titik-titik tertentu aliran sungai. Material ini berfungsi menyerap dan menetralisir zat kimia berbahaya yang masih larut dalam air.
Lebih dari sekadar penanganan darurat, upaya restorasi ekosistem juga mulai dilakukan. Untuk mengembalikan kehidupan ke sungai yang terdampak, perusahaan telah menebar ribuan bibit ikan, seperti lele, nila, dan gurame. Meski demikian, para ahli lingkungan biasanya menekankan bahwa pemulihan ekosistem sungai yang tercemar bahan kimia membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan pemantauan berkelanjutan.
Insiden ini menyisakan pekerjaan rumah besar, tidak hanya bagi perusahaan terkait tetapi juga bagi otoritas pengawas. Koordinasi antar wilayah dan penguatan sistem pencegahan kebakaran serta penanganan limbah B3 di kawasan industri menjadi poin kritis yang perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Artikel Terkait
Tokoh Nasional Soroti Politik Akal Sehat dan Rekonsiliasi dalam Kepemimpinan Prabowo
Harga Emas Batangan Pegadaian Bertahan Stabil pada 16 Februari 2026
Rupiah Menguat Tipis di Awal Pekan, Sentimen Domestik Batasi Ruang Apresiasi
Israel Setujui Pendaftaran Lahan Tepi Barat sebagai Properti Negara, Langkah Signifikan Sejak 1967