PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga memiliki narkoba untuk konsumsi pribadi. Fakta ini muncul setelah penyidik menemukan barang bukti narkotika di kediaman sang perwira polisi dan hasil tes rambutnya dinyatakan positif. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota polisi lain di Nusa Tenggara Barat, yang kemudian mengungkap jaringan lebih luas.
Keterangan Resmi dan Hasil Tes
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2/2026), pejabat penyidik membeberkan temuan kunci. Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menegaskan tujuan kepemilikan narkoba oleh tersangka.
"Untuk dipakai, konsumsi," tegas Zulkarnain.
Ia juga menjelaskan perbedaan hasil pemeriksaan awal dengan tes forensik yang lebih mendalam. Meski sempat menunjukkan hasil negatif dalam tes urine, pemeriksaan lanjutan justru membuktikan sebaliknya.
"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif," lanjutnya.
Jalannya Pengungkapan Kasus
Penetapan Didik sebagai tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026, merupakan puncak dari penyelidikan berjenjang. Awalnya, Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua asisten rumah tangga dari seorang anggota Polri, Bripka IR, beserta istrinya, dengan barang bukti sabu. Pengembangan dari kasus itu mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi (ML).
Setelah urine AKP ML dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin, tim melakukan penggeledahan. Operasi itu berhasil menyita sabu seberat hampir 488,5 gram dari ruang kerja dan rumah jabatannya. Dari interogasi terhadap AKP ML inilah, nama AKBP Didik mulai muncul sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Berdasarkan informasi itu, tim gabungan Propam Polri dan Dittipidnarkoba bergerak cepat. Pada Rabu, 11 Februari 2026, mereka menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang. Hasilnya cukup mencengangkan. Penyidik mengamankan berbagai jenis narkotika dan psikotropika, termasuk sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan 5 gram ketamin.
Temuan inilah yang semakin mengukuhkan posisi Didik sebagai tersangka aktif dalam kasus kepemilikan narkoba.
Proses Hukum dan Sanksi Kedisiplinan
Menyusul penetapan tersangka, AKBP Didik kini ditahan oleh Divisi Propam Polri. Ia akan menjalani proses hukum internal terlebih dahulu. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk kasusnya telah dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Mengingat beratnya dugaan pelanggaran, sang perwira berpotensi menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat pelakunya adalah seorang perwira yang seharusnya menjadi penegak hukum.
Artikel Terkait
Arus Mudik Imlek 2026 Tembus 537 Ribu Kendaraan, Rute Timur Paling Ramai
Putri Diduga Sembunyikan Jasad Mumi Ibu untuk Nikmati Pensiun
Umat Buddha di Banda Aceh Doakan Keselamatan Seluruh Masyarakat dan Korban Bencana Saat Imlek
Pagar Tembok Warga Roboh Timpa SMPN 182, Perbaikan Ditargetkan Tuntas 23 Februari