PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang penggunaan barang sitaan dari kasus korupsi PT Sritex untuk kepentingan operasional Kementerian BUMN. Kebijakan ini diambil dengan syarat utama bahwa aset-aset tersebut tidak mengalami kerusakan dan pemanfaatannya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini dinilai dapat menjaga nilai ekonomis barang sitaan sekaligus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, sambil menunggu proses hukum dan lelang berjalan.
Mekanisme Pemanfaatan Aset Sitaan
Juru Bicara Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggunaan barang sitaan untuk kepentingan negara diperbolehkan. Prinsipnya, pemanfaatan aset harus menjaga nilai ekonominya dan mencegah kerugian negara akibat biaya perawatan atau penyusutan.
“Ada mekanisme seperti apa supaya aset-aset yang ada tidak rusak,” jelas Anang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17 Februari 2026).
Ia menambahkan bahwa ide pemanfaatan ini lebih menguntungkan daripada membiarkan aset menganggur. Dalam isu yang berkembang, Kementerian BUMN berencana menggunakan aset Sritex untuk mendukung operasi sejumlah anak perusahaannya di sektor tekstil.
“Bisa saja dimanfaatkan sepanjang digunakan untuk kepentingan negara dan menjaga nilai ekonomisnya,” ujarnya.
Anang juga melihat dampak positif lain dari kebijakan ini, yaitu potensi penyerapan tenaga kerja. “Kalau aset dibiarkan kan sayang. Itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara, dan itu bisa saja menghidupi pekerja-pekerja saat dimanfaatkan,” tuturnya.
Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Sritex
Sementara rencana pemanfaatan aset digulirkan, proses hukum atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Sritex terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah memperluas jangkauan penyidikan dengan menetapkan sejumlah tersangka baru.
Selain Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga menjerat delapan orang lainnya. Mereka berasal dari jajaran direksi bank-bank pelapor, baik BPD maupun bank swasta, yang diduga terlibat dalam pemberian kredit.
Iwan Kurniawan Lukminto sendiri sebelumnya membantah keterlibatan pribadinya. Ia mengklaim bahwa tindakannya didasari oleh perintah jabatan, bukan kemauan sendiri.
Kasus ini bermula dari dugaan penyaluran kredit ke PT Sritex dari beberapa bank pemerintah dengan total tunggakan mencapai Rp3,5 triliun. Negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun. Dengan berkembangnya penyidikan ke ranah tindak pidana pencucian uang, proses hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memulihkan kerugian negara seoptimal mungkin.
Artikel Terkait
Banjir Grobogan Tergenangi 9.000 KK, Air Bergerak dari Hulu ke Hilir
Polisi Tangkap Pencuri Beraksi dengan Modus Batik dan Lanyard di Hotel Mewas Jakarta
BI Kaltim Siapkan Rp2,18 Triliun Uang Tunai Layak Edar untuk Ramadhan dan Lebaran 2026
Dusun di Aceh Utara Hampir Hilang, Warga Jalani Ramadhan di Tengah Reruntuhan