Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Pembagian Pelabuhan untuk Mudik Lebaran 2026

- Rabu, 18 Februari 2026 | 14:50 WIB
Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Pembagian Pelabuhan untuk Mudik Lebaran 2026

PARADAPOS.COM - Polda Banten telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2026. Langkah-langkah sistematis ini, yang mencakup pembagian pelabuhan berdasarkan jenis kendaraan hingga pengaturan jalur wisata, dirancang untuk meredam kemacetan parah di titik-titik vital, terutama di sekitar pelabuhan penyeberangan.

Pembagian Pelabuhan Berdasarkan Jenis Kendaraan

Strategi utama yang akan diterapkan adalah pemisahan arus kendaraan menuju tiga pelabuhan berbeda. Kebijakan ini bertujuan mengurai kepadatan dengan mendistribusikan volume kendaraan berdasarkan karakteristik dan ukurannya.

Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, menjelaskan detail pembagian tersebut. "Untuk penumpang pejalan kaki, mobil pribadi, mobil pikap, dan bus akan diarahkan melalui Pelabuhan Merak. Sedangkan sepeda motor dan truk golongan 6B menggunakan Pelabuhan Ciwandan. Sementara, untuk truk golongan 7, golongan 8, dan golongan 9 diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara," ujarnya pada Rabu, 18 Februari 2026.

Pengaturan ketat ini akan berlaku dalam kurun waktu dua pekan, mulai Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan dan Pengamanan di Sekitar Pelabuhan

Selain rekayasa arus, otoritas juga memberlakukan pembatasan fisik untuk mencegah penumpukan kendaraan yang bisa memacetkan jaringan jalan utama. Langkah ini menunjukkan antisipasi berbasis pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Maruli menambahkan, "Selain rekayasa arus lalu lintas, juga diberlakukan pembatasan kendaraan pada jalur Tol Tangerang-Merak maupun jalur non tol menuju Pelabuhan Merak pada periode yang sama, yaitu 14-28 Maret 2026."

Untuk mengendalikan kerumunan di area pelabuhan, pembelian tiket penyeberangan juga akan dibatasi. Lokasi penjualan tiket hanya diperbolehkan dalam radius 4,71 kilometer dari area pelabuhan, dengan Hotel Pesona Merak sebagai titik acuannya.

Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Wisata

Menyadari bahwa arus mudik juga berimbas pada destinasi wisata, Polda Banten menyiapkan skenario khusus untuk kawasan Pantai Anyer-Carita. Sistem satu arah (one way) akan diterapkan secara situasional, menyesuaikan dengan dinamika kepadatan di lapangan.

"Rekayasa one way akan diberlakukan dari Polsek Anyer sampai Pantai Mandalika untuk one way pendek, dan dari Polsek Anyer sampai Simpang Teneng untuk one way panjang," jelas Maruli. "Pada pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB akan diprioritaskan jalur masuk menuju Pantai Anyer-Carita, sedangkan pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB diprioritaskan jalur keluar."

Bagi kendaraan ringan seperti sepeda motor, mobil elf, dan pick up, disediakan jalur alternatif melalui Simpang Teneng-Padarincang untuk memberikan pilihan rute yang lebih lancar.

Penyiapan Rest Area dan Buffer Zone

Mengakui kelelahan sebagai faktor risiko kecelakaan, kepolisian juga menyiapkan fasilitas pendukung. Sejumlah rest area dan buffer zone khusus disediakan bagi pengendara sepeda motor di sepanjang jalur mudik, dari wilayah Polres Tangerang hingga Pelabuhan Ciwandan.

Lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai buffer zone antara lain Gerbang Tol Cikupa Mas, Gerbang Tol Balaraja Timur dan Barat, Pos Pelayanan Kawasan Modern Cikande, serta area di Mapolresta Serang Kota yang mampu menampung sekitar seribu kendaraan roda dua. Di wilayah Polres Cilegon, titik-titik penampungan tersebar di Subsektor Grogol, belakang Pemkot Cilegon, parkiran Polres Cilegon, Jalan Lingkar Selatan, dan depan Sarimanis BCA Jalan Lingkar Selatan.

Kesiapan yang terlihat komprehensif ini menggambarkan upaya mengelola arus mudik yang masif dengan pendekatan terukur, berharap dapat meminimalisir gangguan dan memastikan perjalanan masyarakat berlangsung lebih tertib dan aman.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar