PARADAPOS.COM - Seorang pemuda berusia 25 tahun di Karawang, Jawa Barat, tewas setelah dibacok celurit saat mencoba meredam aksi sekelompok remaja yang diduga akan tawuran. Polres Karawang telah menetapkan satu tersangka dan mengamankan barang bukti senjata tajam dalam pengungkapan kasus yang terjadi dini hari itu.
Kronologi Insiden Berawal dari Upaya Peredaman
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (14 Februari 2026) dini hari, tepatnya sekitar pukul 02.10 WIB, di depan sebuah toko modern di Jalan Raya Ahmad Yani, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Saat itu, Idris alias Ode (25), seorang buruh harian lepas warga setempat, menegur sekelompok remaja yang berjumlah sekitar 30 orang. Menurut keterangan polisi, kelompok tersebut didatangi dengan dugaan kuat akan melakukan tawuran.
Suasana yang sudah tegang kemudian memanas menjadi cekcok mulut antara korban dan seorang remaja bernama Entis Sutisna alias Botis. Dalam kesaksian yang dihimpun, Idris disebutkan sempat memukul Botis satu kali ke arah wajah. Namun, eskalasi kekerasan justru terjadi dari pihak lain.
Intervensi Mematikan dan Penanganan Korban
Melihat rekannya terlibat cekcok, Raden Bram Rangga Kusumah (26) langsung turun tangan dengan cara yang fatal. Tanpa banyak basa-basi, ia menyabetkan sebilah celurit ke arah Idris.
Sabetan senjata tajam berukuran besar itu mengenai siku tangan kanan korban, mengakibatkan luka bacok yang sangat dalam dan parah. Akibat kehilangan darah yang masif dan cedera fatal tersebut, Idris dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/04/II/2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Karawang segera bergerak melakukan penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil dengan diamankannya tiga orang dalam waktu yang relatif singkat.
Dua orang pertama, Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru. Sementara itu, pelaku utama yang diduga memegang celurit, Raden Bram Rangga Kusumah (26), berhasil diringkus di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, pada Senin (16 Februari).
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti kunci, yaitu sebilah celurit dengan panjang mencapai 150 sentimeter, yang diduga kuat menjadi alat kejahatan.
Penetapan Status Hukum dan Pasal yang Dijerat
Setelah melalui proses pemeriksaan yang cermat terhadap saksi dan ketiga orang yang diamankan, penyidik akhirnya mengambil keputusan hukum. Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan hasil penyidikan tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan memperhatikan barang bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah. Terhadapnya, kami lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya dalam ekspos kasus di Mapolres Karawang.
Sementara itu, status Entis Sutisna dan Aditya Febriansyah diturunkan menjadi saksi. Keduanya telah dikembalikan kepada keluarga setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
Raden Bram Rangga Kusumah kini telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam pasal tersebut adalah pidana penjara tujuh tahun.
Artikel Terkait
Pengamat Soroti Benturan Etika dan Politik Praktis Sebagai Akar Disorientasi Kementerian
TNI Tegaskan Komitmen Berkelanjutan dalam Pemulihan Pascabencana Sumatera
Ahli Gizi Ingatkan Risiko Sembelit hingga Gangguan Metabolik Akibat Kurang Serat Saat Puasa
Xbox Game Pass Tambah Dua RPG Besar: The Witcher 3 dan Kingdom Come Deliverance II