Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) dinilai telah melakukan liberalisasi dunia kesehatan dengan diluncurkannya UU Kesehatan yang baru.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum KSPSI Pembaharuan Jumhur Hidayat ketika menyoal polemik blundernya pernyataan Menkes BGS.
Ia menuturkan BGS telah memprakarsai perubahan UU Kesehatan yang dianggap telah menurunkan reputasi dunia kesehatan di tanah air.
"BGS adalah Menteri yang memprakarsai perubahan UU Kesehatan sehingga tidak ada lagi kewajiban di APBN menyediakan 5 persen dan APBD 10 persen dari anggarannya untuk kesehatan," ucap Jumhur Hidayat kepada RMOL, Senin, 19 Mei 2025.
Dengan tidak adanya kewajiban APBN untuk dunia kesehatan dalam UU Kesehatan tersebut, Jumhur menilai Menkes telah membuka ruang bagi swasta dan asing masuk ke Indonesia.
Peristiwa ini telah menjadi isu di daerah yang semakin marak dokter impor dari luar negeri yang bebas masuk ke Indonesia.
"Dengan begitu, terjadi liberalisasi dan klinik atau rumah sakit swasta bahkan asing akan tumbuh sementara rumah sakit umum daerah akan mati perlahan bergantung "niat baik bupati/gubernurnya" saja," tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum KSPSI Perubahan Jumhur Hidayat/RMOL
Artikel Terkait
Aqua vs Masyarakat: Kisah Kontroversi di Balik Kemasan Air Mineral Terkenal
Safitri Terancam Penjara, Ini Fakta di Balik Video Viral Istri Diceraikan Usai Suami Lolos PPPK
Raisa dan Hamish Daud Tegas Dijawab Pengadilan, Isu Perceraian Ditepis!
Rocky Gerung Sebut Prabowo-Gibran Tak Lanjut di 2029, Siapa Penggantinya?