PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda total Rp 11,05 miliar kepada empat pihak, termasuk seorang influencer, atas dua kasus pelanggaran pasar modal. Pejabat OJK mengungkapkan, saat ini masih ada 32 kasus lain yang sedang dalam proses penanganan, dengan kemungkinan melibatkan figur publik serupa. Tindakan tegas ini menegaskan komitmen regulator untuk menjaga integritas dan keadilan di pasar modal Indonesia.
Komitmen OJK dalam Penegakan Hukum
Di tengah sorotan publik, OJK menegaskan proses hukum akan berjalan bagi setiap pelanggaran yang terbukti. Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga menjabat sebagai Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, menyatakan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, begitu unsur pelanggaran terpenuhi, penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten.
“Ada 32 kasus lain yang sedang dalam penanganan. Ada kemungkinan (melibatkan influencer),” ungkap Hasan dalam keterangannya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2).
Penekanan diberikan pada kesetaraan di depan hukum. Regulasi pasar modal, tegas Hasan, berlaku sama bagi semua pelaku, baik itu influencer, individu biasa, maupun perusahaan besar. Semuanya akan diproses sesuai dengan bukti dan ketentuan yang ada.
“Mohon doanya. Kami betul-betul berfokus mempercepat proses penyelesaian ini,” tambahnya, menekankan upaya serius lembaganya.
Rincian Dua Kasus yang Telah Disanksi
Sanksi yang telah dijatuhkan mencakup dua kasus terpisah dengan modus yang berbeda. Kasus pertama melibatkan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, dari 2016 hingga 2022.
Pelakunya terdiri dari sebuah badan usaha, PT Dana Mitra Kencana, dan dua individu berinisial MLN dan UPT. Mereka menggunakan puluhan rekening efek atas nama orang lain (nominee) untuk mengendalikan perdagangan saham. Modus 'patungan saham' yang mereka jalankan—di mana pengendali menyediakan dana pembelian lalu menarik hasil penjualannya—terbukti melanggar hukum.
“Pelanggaran terkait manipulasi atas beberapa saham selama 2016 – 2022,” jelas Hasan Fawzi mengenai kasus ini.
Atas tindakannya, para pelaku dianggap melanggar Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal dan dikenai denda kumulatif sebesar Rp 5,7 miliar.
Modus Influencer dan Rekomendasi Palsu
Kasus kedua justru lebih menarik perhatian karena melibatkan seorang influencer berinisial BVN. Bukti investigasi menunjukkan BVN memberikan rekomendasi saham tertentu kepada pengikutnya di media sosial, namun diam-diam melakukan transaksi yang justru berlawanan arah.
Praktik ini, dikenal sebagai 'scalping' atau 'pump and dump', dilakukan BVN pada saham-saham seperti AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk), FILM (PT MD Entertainment Tbk), dan BSML (PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk). Dengan menggunakan beberapa rekening nominee, aksinya menciptakan gambaran perdagangan yang semu dan mengerek harga secara tidak wajar.
“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” tegas Hasan.
BVN terbukti melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal dan harus membayar denda yang lebih besar, yakni Rp 5,35 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para publik figur yang aktif memberikan sinyal investasi, bahwa aktivitas mereka juga berada dalam pengawasan ketat otoritas.
Artikel Terkait
Supplier Tagih Ratusan Juta, Dana Makan Bergizi Gratis di Kendal Diduga Ditahan Koperasi
Harga Tinggi Hambat Pemanfaatan Potensi Panas Bumi Indonesia
Perwira Seskoad Pelajari Strategi Mitigasi Bencana di Kabupaten Bogor
UNIFIL Peringatkan Eskalasi Israel-Hizbullah Ancam Keselamatan Pasukan PBB