Pengemudi Emosi Ditegur Klakson, Pukul dan Rusak Mobil Lawan di Cibubur

- Kamis, 21 Mei 2026 | 06:25 WIB
Pengemudi Emosi Ditegur Klakson, Pukul dan Rusak Mobil Lawan di Cibubur
PARADAPOS.COM - Seorang pengemudi berinisial RG (40) menjadi tersangka setelah memukul dan merusak mobil pengemudi lain di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa yang dipicu oleh bunyi klakson ini terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.38 WIB. Akibatnya, korban mengalami luka di rahang kanan dan bibir. Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, mengonfirmasi bahwa pelaku kini terancam hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.

Kronologi Kejadian: Klakson yang Memicu Amarah

Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula saat korban melintas dari Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Di tengah perjalanan, korban melihat sebuah mobil berwarna kuning keluar dari area Masjid At-Taqwa dan langsung mengambil jalur tengah. “Kemudian korban merasa kaget dan spontan membunyikan klakson panjang,” jelas Kapolsek Aulia Robby saat konferensi pers, Kamis (21/5/2026). Reaksi pelaku pun cepat. Merasa emosi, ia menghentikan laju mobil korban di lajur tengah. Tak berhenti di situ, pelaku langsung merusak kendaraan korban dan melakukan penganiayaan. Dalam aksinya, pelaku bahkan sempat mengancam akan menembak korban. “Setelah itu, setelah diberhentikan kemudian pelaku melakukan pengerusakan terhadap mobil tersebut, kemudian juga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada rahang sebelah kanan dan bibir dari pelapor,” bebernya.

Penangkapan dan Barang Bukti

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polsek Gunung Putri segera bergerak melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil pada Rabu sore, ketika pelaku berhasil diamankan. “Sehingga kemudian pada hari Rabu kemarin sore akhirnya yang bersangkutan atau pelaku sudah kita amankan di Polsek Gunung Putri ini dan status dari penyelidikan ini sudah kita naikkan menjadi penyidikan sehingga sudah berstatus tersangka,” imbuh Kapolsek. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit mobil, telepon genggam milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang. “Sebagaimana dalam KUHP, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. Dengan ancaman pidana yaitu 2 tahun 6 bulan maksimal,” pungkas Kapolsek Aulia Robby. Suasana di sekitar lokasi kejadian, yang merupakan jalur alternatif ramai, sempat menjadi perbincangan warga. Jalan yang biasanya padat pada malam hari itu mendadak menjadi saksi aksi brutal yang berujung pada proses hukum.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar