PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi menaikkan gaji dan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 42 Tahun 2025. Kebijakan ini menempatkan Indonesia pada posisi kompetitif di kawasan regional, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Langkah ini dinilai sebagai upaya serius negara untuk memperkuat independensi peradilan, meski para pengamat mengingatkan bahwa kesejahteraan saja tidak cukup tanpa pengawasan yang ketat.
Lonjakan Gaji Hakim: Dari Junior hingga Senior
Bagi negara yang selama bertahun-tahun identik dengan potret hakim yang mudah disogok dan vonis yang bisa diperjualbelikan, penaikan gaji hakim bukanlah hal sepele. Langkah itu merupakan bentuk upaya serius negara untuk menjamin independensi para 'wakil Tuhan' tersebut.
Melalui beleid anyar itu, hakim golongan junior dengan masa kerja kurang dari satu tahun kini menerima gaji pokok yang naik drastis. Sebelumnya sekitar Rp2,7 juta, kini menjadi hampir Rp7,8 juta. Sementara itu, gaji hakim senior golongan IV E melonjak dari Rp6,3 juta menjadi Rp17,8 juta.
Belum lagi tunjangan kinerja yang menyertainya. PP Nomor 42 Tahun 2025 menetapkan tunjangan kinerja hakim mulai dari Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing.
Pendapatan Hakim Indonesia Kini Bersaing di Level Regional
Kebijakan ini sekaligus menempatkan profesi hukum di Indonesia pada posisi yang sangat kompetitif. Berdasarkan laporan yang diterima Presiden, gaji Ketua Mahkamah Agung Indonesia telah melampaui pendapatan Ketua Mahkamah Agung Singapura. Sentimen serupa juga terlihat di level paling bawah: gaji hakim junior Indonesia kini lebih besar ketimbang sejawat mereka di Malaysia.
Peningkatan nominal yang signifikan ini ditujukan bukan sekadar urusan kesejahteraan materi. Lebih dari itu, kebijakan ini dimaksudkan sebagai benteng pertahanan agar integritas para penegak hukum tidak goyah oleh iming-iming materi dari pihak yang beperkara.
Gaji Naik, Tapi Korupsi Tak Selalu Soal Kekurangan
Namun, penaikan gaji bukanlah faktor kunci reformasi peradilan. Gaji yang layak adalah syarat perlu, bukan syarat cukup. Apalagi, rentetan korupsi di ranah pengadilan menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu lahir dari kekurangan, melainkan dari keserakahan, rasa yang tidak tersentuh, dan ekosistem yang tidak memiliki mekanisme pengawasan ketat.
Jika penaikan gaji adalah sisi komitmen negara kepada hakim, pengawasan yang ketat dan konsekuensi yang nyata adalah sisi komitmen hakim kepada negara dan rakyat.
Pengawasan Ketat Jadi Kunci Setelah Kesejahteraan Terjamin
Setelah kesejahteraan para wakil Tuhan terjamin, negara juga punya kewajiban agar pengawasan berfungsi dengan optimal. Sebab, tanpa keduanya berjalan beriringan, gaji yang melebihi Malaysia dan Singapura itu hanyalah angka indah di atas kertas. Sementara di ruang sidang yang sunyi, keadilan masih bisa dibeli.
Mahkamah Agung tentu perlu segera memperkuat sistem pengawasan, memetakan potensi korupsi di lembaga peradilan secara sistematis, sekaligus memperketat mekanisme pengawasan dan seleksi hakim. Transparansi persidangan pun perlu diperkuat dan sistem pelaporan pelanggaran internal harus benar-benar berjalan.
Kebijakan penaikan gaji hakim ini adalah pertaruhan besar yang patut didukung sekaligus dikawal. Pertaruhan bahwa manusia yang cukup sejahtera akan lebih mudah memilih integritas. Pertaruhan bahwa keadilan tidak seharusnya menjadi komoditas yang diperjualbelikan di lorong-lorong gelap pengadilan.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perketat Pengawasan Ekspor Komoditas Strategis, Sita Rp45 Triliun dari Pelanggaran
AirNav Indonesia Konfirmasi Gangguan Sinyal GPS Masuk Agenda Keselamatan Penerbangan Global
ILUNI UI Resmi Luncurkan UI Half Marathon 2026, Targetkan 7.000 Peserta dengan Integrasi ESG dan Beasiswa
Menteri Keamanan Israel Unggah Video Aktivis Internasional Berlutut, Picu Kecaman Global