Kasus Ijazah Jokowi: Sosok AS Dikabarkan Jamin Aktivis Tak Diproses Hukum, Pengamat Soroti Politisasi

- Kamis, 21 Mei 2026 | 05:25 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: Sosok AS Dikabarkan Jamin Aktivis Tak Diproses Hukum, Pengamat Soroti Politisasi

PARADAPOS.COM - Polemik seputar kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sosok berinisial AS yang disebut-sebut berani menjamin perkara para aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak akan naik ke pengadilan. Pernyataan ini memicu tanda tanya besar di kalangan pengamat hukum dan aktivis, terutama setelah serangkaian peristiwa yang berlangsung di Gedung Joeang, Cikini, Jakarta Pusat, pada 2 Mei 2025. Sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut, namun pengelolaan acara dan siapa dalang di baliknya justru menimbulkan spekulasi baru.

Pertemuan di Gedung Joeang: Ada Apa di Balik Acara Tersebut?

Penulis, yang juga merupakan koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), mengaku heran dengan dinamika yang terjadi. Dalam perjalanan pulang dari UGM dan Solo pada 15-16 April 2025, serta setelah laporan Jokowi pada 30 April 2025, ia mendapati bahwa acara temu aktivis di Gedung Joeang pada 2 Mei 2025 tidak mengundang dirinya maupun Prof. Eggi Sudjana, tokoh sentral TPUA.

“Saya berbesar hati hadir sebagai senior dan koordinator Advokat TPUA yang substantif memimpin gerakan investigasi dan silaturahim menggantikan Eggi yang berhalangan hadir ke UGM dan ke rumah eks Presiden RI ke-7. Saya disambut baik di rumah Jalan Kutai 1 Solo, tapi di Gedung Joeang, panitia acara, Kurnia dan AK, tidak memberi saya kesempatan untuk sambutan,” ujarnya.

Yang mendapat kesempatan orasi, menurut catatan penulis, adalah AS, TF, Said Didu, Rismon, Roy, dan RH. Pertanyaan pun muncul: siapa pemodal acara tersebut? Berapa lama persiapan yang dilakukan untuk acara yang disebut-sebut sebagai “sabotase gawe TPUA” ini?

Kronologi Kehadiran TF dan Rismon

Penulis menjelaskan bahwa TF bukanlah tamu yang diundang untuk membersamai perjalanan ke UGM. “TF baru bergabung pada hari H di UGM, 15 April 2025. Sama halnya dengan Rismon, yang baru berkenalan dengan saya di halaman UGM pada tanggal yang sama. Sebelumnya, ia mengaku secara adat sebagai keponakan saya,” jelasnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas dan keterlibatan mereka dalam gerakan yang awalnya murni hukum, yakni peran serta masyarakat terhadap pejabat publik.

Siapa AS dan RH dalam Pusaran Kasus Ijazah Jokowi?

Pertanyaan besar lainnya adalah keterkaitan AS dan RH dalam urusan ijazah Jokowi. Penulis menilai ini adalah tracking politis yang fragmatis, atau bahkan peristiwa penunggangan acara perjuangan TPUA yang amat mencolok. “Sepertinya ada upaya sengaja untuk mempolitisir gerakan yang awalnya murni hukum,” tuturnya.

Dalam hubungan kronologis peristiwa di Gedung Joeang, beredar isu di beberapa media bahwa AS adalah sosok yang berani menjamin para aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) tidak akan diproses lebih lanjut. Penulis mempertanyakan hal ini.

Jaminan AS: Akal Sehat atau Politisasi Hukum?

“NRI adalah negara hukum. Apakah bisa dibenarkan jika Penyidik Polri, yang sudah banyak didiskreditkan publik terkait penetapan tersangka para aktivis, kemudian juru bicara Polda secara eksplisit ‘berjanji’ bahwa perkara Roy Cs segera naik ke P21?” tanya penulis.

Ia menambahkan, “Ada kesan politisasi yang kuat jika benar isu AS yang menjamin perkara Roy Cs tidak bakal naik ke meja hijau. Apa motiv dan misi AS sebenarnya? Berani menjamin sesuatu yang sudah membuat penyidik babak belur dihujat publik?”

Pertanyaan Terakhir: Siapa di Balik AS?

Pertanyaan besar terakhir, jika inisial AS itu adalah Abraham Samad, seperti yang disebutkan Razman berdasarkan pernyataan dari Rismon Hasiholan Sianipar, maka siapa orang besar di belakang AS? Penulis yang tidak menjadi terlapor, dan Prof. Eggi Sudjana yang tidak pernah di-BAP sekali pun, merasa miris. Mereka pernah melekat status TSK, lalu dihujat dan difitnah publik, meski akhirnya mendapat SP3.

“AS sendiri juga berstatus terlapor, namun tidak menjadi TSK dan nyaris tidak terdengar dihujani hujatan oleh Roy Cs. Demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, apakah setelah beredarnya informasi ini, Penyidik Polda akan menyidik ulang dan menetapkan AS sebagai tersangka?” pungkasnya.

Wallahualam bissawaab.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar