PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis sebagai langkah konkret menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Kebijakan ini mencakup penertiban di sektor hulu dan penguatan pengawasan di sektor hilir, menyusul temuan berbagai praktik kecurangan seperti misinvoicing dan transfer pricing yang dinilai merugikan negara. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menyebut langkah ini merupakan upaya komprehensif menjaga kekayaan alam Indonesia demi kemakmuran rakyat.
Penertiban di Sektor Hulu: Ratusan Triliun Rupiah Disita
Di sektor hulu, pemerintah bergerak melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas ini disebut telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit yang bermasalah. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga mencatat nilai penyitaan yang telah mencapai sekitar Rp45 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar pelanggaran yang terjadi selama ini.
Pengawasan Hilir: Sawit, Batu Bara, dan Ferroalloy Jadi Prioritas
Sementara di sektor hilir, perhatian pemerintah tertuju pada pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. Langkah ini diambil setelah Presiden menemukan adanya praktik kecurangan sistematis yang merugikan keuangan negara.
"Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden," ucap Qodari.
Ia menjelaskan bahwa temuan di lapangan mencakup praktik misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, hingga transfer pricing. Semua praktik ini dinilai telah menggerus pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.
Landasan Konstitusional: Kembali ke Pasal 33
Menurut Qodari, seluruh kebijakan ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri. Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat tersebut merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
"Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia. Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Qodari.
Ia kemudian merinci lebih lanjut dasar konstitusional yang menjadi pijakan kebijakan ini.
"Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya," ujar Qodari.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kekayaan alam yang selama ini dieksploitasi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir pihak. Langkah pengawasan dari hulu ke hilir ini menjadi sinyal kuat bahwa era pengelolaan sumber daya alam yang longgar mulai berakhir.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Arsenal Pastikan Parade Juara Liga Inggris 31 Mei 2026, Berpotensi Rayakan Gelar Ganda Usai Final Liga Champions
AirNav Indonesia Konfirmasi Gangguan Sinyal GPS Masuk Agenda Keselamatan Penerbangan Global
ILUNI UI Resmi Luncurkan UI Half Marathon 2026, Targetkan 7.000 Peserta dengan Integrasi ESG dan Beasiswa
Pemerintah Resmi Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen, Indonesia Kini Bersaing dengan Singapura dan Malaysia