PARADAPOS.COM - Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah terdampak untuk segera merealisasikan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun. Anggaran tersebut khusus dialokasikan untuk mempercepat penanganan dan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera, mencakup tiga provinsi utama: Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Instruksi ini disampaikan Tito dalam rapat koordinasi yang digelar secara hibrida dari Posko Satgas PRR di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Kamis lalu.
Eksekusi Anggaran Harus Segera Berjalan
Dalam rapat tersebut, Tito memberikan arahan tegas kepada para kepala daerah. Ia meminta agar daerah yang sudah memiliki rencana dan peraturan kepala daerah (Perkada) untuk langsung bergerak.
“Bagi yang sudah selesai membuat rencana dan sudah ada peraturan kepala daerah, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kita akan monitor dari Satgas,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi daerah yang baru memiliki draf perencanaan, proses penetapan Perkada harus segera dipercepat. Hal ini penting agar seluruh kegiatan pemulihan bisa berjalan sesuai koridor aturan tanpa menunda waktu.
Fokus Penggunaan Dana untuk Penanganan Bencana
Tito menekankan bahwa tambahan TKD ini merupakan arahan langsung dari Presiden. Tujuannya jelas: mempercepat penanganan bencana dan memperkuat mitigasi di daerah-daerah yang rentan.
Ia memperingatkan agar dana tersebut tidak digunakan untuk keperluan di luar penanganan bencana. Penggunaan anggaran harus tepat sasaran, mulai dari rehabilitasi infrastruktur yang rusak, penanganan potensi longsor, penguatan tanggul sungai, hingga percepatan pemulihan layanan publik.
“Memang niat dari Bapak Presiden, TKD ini diberikan, tambahan TKD ini adalah dalam rangka untuk penanganan bencana,” jelasnya.
Bagi daerah yang tidak terdampak langsung, Tito meminta agar dana tersebut tetap digunakan untuk langkah pencegahan dan penguatan ketahanan terhadap bencana.
“Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali (dengan bencana),” tegasnya.
Fleksibilitas Tanpa Hambatan Birokrasi
Dalam kesempatan itu, Tito juga memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terhadap progres penggunaan TKD di lapangan. Ia mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah menyusun rencana kegiatan dan menerbitkan Perkada sebagai dasar hukum penggunaan anggaran.
Namun, ia menyoroti masih adanya daerah yang belum menyusun rencana atau menerbitkan Perkada. Menurutnya, pemerintah pusat sengaja memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah agar proses penggunaan anggaran bisa berlangsung cepat tanpa harus melalui pembahasan panjang dengan DPRD.
“Saya sudah ‘pasang badan’, sekali lagi, dengan DPRD supaya tidak dibahas, tapi cukup dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah,” ungkapnya.
Langkah ini diambil agar penanganan bencana tidak terhambat oleh proses administrasi yang berbelit. Semua pihak diminta bergerak cepat, karena waktu dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Makassar Kamis 20 Mei 2026: Subuh 04:44, Zuhur 12:02, Magrib 17:58 Wita
Jadwal Salat Bandung Jumat 22 Mei 2026: Imsak Pukul 04.23 WIB, Subuh 04.33 WIB
Masinis Argo Bromo Anggrek Sudah Rem dari 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL di Bekasi Timur, KNKT Ungkap Kronologi
Kejagung Raup Hampir Rp1 Triliun dari Lelang Aset Rampasan, Tas Mewah Sandra Dewi Ludes Terjual