PARADAPOS.COM - Dua pelaku begal bersenjata api, AE dan HI, dilumpuhkan timah panas oleh Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tindakan tegas ini terpaksa diambil setelah kedua tersangka melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api saat akan ditangkap. Peristiwa tersebut diungkapkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu malam, 21 Mei 2026.
Lumpuhkan Pelaku yang Melawan dengan Senjata Api
Direktur Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil bukan tanpa dasar. “Seluruh tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur adalah tersangka yang menggunakan senjata api,” ujarnya di lokasi.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan personel di lapangan selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Prosedur tersebut, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Kapolri, KUHP, dan KUHAP. Keputusan untuk melumpuhkan bukanlah langkah pertama, melainkan opsi terakhir setelah berbagai upaya penangkapan secara persuasif gagal.
Pertimbangan Risiko dan Keselamatan Warga
Kombes Iman menambahkan, tindakan tegas baru dilakukan setelah polisi mengkaji secara mendalam risiko keselamatan warga di sekitar lokasi penangkapan. Ancaman yang ditimbulkan oleh pelaku bersenjata terhadap petugas di lapangan juga menjadi faktor penentu.
“Keamanan dan keselamatan warga masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama ketika kami dihadapkan pada pelaku kejahatan yang membahayakan,” kata dia.
Situasi di lapangan memang tidak mudah. Para pelaku, menurut penyelidikan, sebelumnya telah menggunakan senjata api dalam aksi-aksinya. Akibatnya, salah satu korban bahkan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah mengalami luka tembak di bagian kaki.
Komitmen pada Prosedur dan Kehati-hatian
Polda Metro Jaya memastikan bahwa tindakan penembakan hanya dilakukan dalam situasi yang benar-benar mengancam. Aparat selalu mengedepankan upaya penangkapan tanpa kekerasan selama pelaku tidak menunjukkan perlawanan atau membahayakan orang lain. Langkah ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak bertindak gegabah, melainkan tetap mengutamakan prosedur dan keselamatan publik di atas segalanya.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Raup Hampir Rp1 Triliun dari Lelang Aset Rampasan, Tas Mewah Sandra Dewi Ludes Terjual
Menlu RI Pastikan Sembilan WNI Peserta Flotilla Kemanusiaan Bebas dan Dalam Perjalanan Pulang
Baleg DPR Kaji Revisi UU Tipikor Pasca Putusan MK, Peneliti Tegaskan Bukan Intervensi Kasus Chromebook
9 WNI Dibebaskan Setelah Diculik Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kini Berlindung di KBRI Ankara