Otoritas Percepat Sistem Perlindungan Terpadu untuk Selamatkan Pantura Jawa

- Senin, 23 Februari 2026 | 17:25 WIB
Otoritas Percepat Sistem Perlindungan Terpadu untuk Selamatkan Pantura Jawa

PARADAPOS.COM - Otoritas pengelola wilayah pesisir mempercepat implementasi sistem perlindungan terpadu untuk menyelamatkan Pantai Utara Jawa dari ancaman serius. Langkah strategis ini dirancang untuk melindungi jutaan penduduk, pusat ekonomi vital, dan aset nasional dari dampak penurunan tanah, kenaikan air laut, dan banjir rob yang kian mengkhawatirkan.

Lebih Dari Sekadar Pembangunan Tanggul

Dalam paparannya di Jakarta, Senin (23/2/2026), Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), Didit Herdiawan Ashaf, menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bersifat komprehensif dan ilmiah. Fokusnya bukan hanya pada infrastruktur fisik, tetapi pada keberlangsungan hidup masyarakat dan ekonomi di kawasan tersebut.

"Yang dilindungi bukan hanya garis pantai, tetapi peradaban ruang hidup masyarakat, pusat pertumbuhan ekonomi, serta keberlanjutan generasi mendatang. Pendekatan yang dilakukan bersifat terukur, bertahap, dan berbasis kajian ilmiah," jelasnya.

Dengan demikian, sistem yang dikembangkan merupakan perpaduan antara rekayasa teknik dan solusi alam. Konsepnya mengintegrasikan pembangunan tanggul laut lepas pantai, tanggul di garis pantai, dengan upaya restorasi ekologis seperti penguatan hutan mangrove.

Menjawab Tantangan yang Kompleks

Tekanan pada kawasan Pantura memang multidimensi. Ancaman datang dari kombinasi faktor alam dan aktivitas manusia, mulai dari penurunan muka tanah (land subsidence) yang signifikan, kenaikan permukaan air laut global, hingga frekuensi banjir rob dan banjir hujan yang meningkat. Dampaknya sudah nyata merambah permukiman padat penduduk, kawasan industri strategis, pelabuhan, bandara, hingga lahan pertanian produktif.

Risiko ini mengintai sekitar 17 juta jiwa penduduk yang tinggal di wilayah tersebut, sekaligus mengancam stabilitas kontribusi kawasan ini terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, respons yang diberikan pun harus berskala besar dan terencana.

Skema Bertahap Sepanjang 535 Kilometer

Secara konseptual, sistem perlindungan ini akan membentang sepanjang kurang lebih 535 kilometer, meliputi wilayah pesisir di lima provinsi: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Cakupan yang luas ini melibatkan puluhan kabupaten dan kota.

Namun, Didit menekankan bahwa implementasinya tidak akan dilakukan secara serentak dan kaku. Prioritas pembangunan akan ditentukan berdasarkan analisis mendalam terhadap tingkat kerentanan dan kebutuhan spesifik setiap segmen wilayah.

"Cakupan tersebut bukan satu struktur tunggal yang dibangun serentak, melainkan sistem perlindungan bertahap yang diprioritaskan berdasarkan karakteristik risiko, kondisi teknis, dan kebutuhan setiap wilayah," tuturnya.

Dijalankan dengan Kerangka Hukum yang Kuat

Untuk memastikan konsistensi dan koordinasi yang solid, seluruh kegiatan ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2025. Kerangka hukum ini menjadi dasar penyusunan Rencana Induk (Master Plan), penguatan mitigasi sosial-lingkungan, serta koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Didit juga menyoroti prinsip-prinsip tata kelola yang ditegakkan dalam proyek berjangka panjang ini. Transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi menjadi pilar utama untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan hasil yang berkelanjutan.

"Pemerintah menggarisbawahi komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi dalam setiap tahapan pelaksanaan guna memastikan perlindungan masyarakat, keberlanjutan ekosistem pesisir, serta kesinambungan aktivitas ekonomi nasional di Pantura Jawa," ungkapnya.

Pada akhirnya, upaya monumental ini dipandang sebagai investasi jangka panjang yang krusial. Tujuannya adalah mempertahankan Pantura Jawa sebagai ruang hidup yang aman, produktif, dan layak dihuni untuk generasi saat ini dan masa depan, mengamankan warisan peradaban pesisir dari ancaman yang nyata.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar