OJK Dalami 32 Kasus Dugaan Manipulasi Pasar Modal, Termasuk Peran Influencer

- Senin, 23 Februari 2026 | 18:25 WIB
OJK Dalami 32 Kasus Dugaan Manipulasi Pasar Modal, Termasuk Peran Influencer

PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan beragam pihak, mulai dari korporasi, individu, hingga pegiat media sosial atau influencer. Pemeriksaan yang masih berlangsung ini mencakup indikasi manipulasi harga, penyebaran informasi menyesatkan, dan praktik perdagangan tidak wajar, sebagaimana diungkapkan pejabat OJK dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (23/2).

Ragam Indikasi Pelanggaran yang Ditelusuri

Menurut pejabat OJK, ketiga puluh dua kasus yang sedang diselidiki memiliki karakteristik yang beragam. Spektrumnya luas, mulai dari dugaan penyampaian informasi yang tidak akurat atau berpotensi penipuan, penciptaan harga artifisial, hingga aktivitas perdagangan yang dianggap tidak lazim dan manipulasi pasar. Otoritas menegaskan, setiap kasus harus ditelusuri secara komprehensif untuk menguji apakah terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa titik awal pemeriksaan seringkali adalah pergerakan harga saham yang dianggap mencurigakan. "Konstruksi perkara umumnya bermula dari pergerakan harga yang dinilai tidak wajar," ungkapnya.

Proses Pemeriksaan yang Komprehensif dan Berjenjang

Dari titik awal tersebut, OJK kemudian melakukan penelusuran mendalam. Otoritas akan memetakan seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli yang berkontribusi pada pembentukan harga yang tidak wajar itu. Langkah ini bertujuan merekonstruksi hubungan antara aktivitas perdagangan dengan pihak-pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran.

Hasan Fawzi mengakui bahwa proses ini tidak instan dan memerlukan ketelitian tinggi. "Proses tersebut memerlukan waktu karena dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi," jelasnya. Setelah bukti dianggap cukup, OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Mengenai mekanisme hukum pidana, Hasan memberikan penjelasan lebih lanjut. "Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

Regulasi Baru untuk Influencer dan Penyebar Informasi

Di tengah maraknya peran influencer dalam mempengaruhi pasar, OJK juga sedang memfinalisasi aturan khusus. Peraturan OJK (POJK) yang sedang disiapkan ini dirancang untuk secara tegas mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal, aset kripto, dan keuangan digital. Aturan yang ditargetkan terbit pada semester pertama tahun ini ini akan memuat batasan jelas mengenai tindakan yang diperbolehkan dan dilarang.

Hasan Fawzi berharap regulasi ini akan memperkuat kewenangan pengawasan. "Harapan kita, kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi atau influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti," ujarnya.

Mengacu pada Kasus Sanksi Terbaru

Peningkatan pengawasan ini bukan tanpa preseden. Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer dengan inisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga. Kasus yang terjadi pada periode 2021-2022 itu melibatkan penyebaran informasi di media sosial yang mempengaruhi perdagangan saham tiga emiten. OJK menyimpulkan BVN melanggar sejumlah pasal dalam UU Pasar Modal dan UU P2SK.

Selain itu, otoritas juga baru-baru ini menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak lain terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode 2016. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK untuk membersihkan pasar dari praktik-praktik yang dapat merugikan investor dan mengganggu stabilitas pasar modal nasional.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar