PARADAPOS.COM - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi alat utama kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, ribuan kamera pengawas ditempatkan di persimpangan jalan hingga ruas-ruas tertentu yang dinilai rawan pelanggaran. Kamera-kamera ini bekerja secara otomatis merekam setiap aktivitas pengendara, mulai dari menerobos lampu merah hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Data rekaman kemudian dikirim ke pusat kendali untuk diverifikasi sebelum surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Jenis Pelanggaran yang Terjaring ETLE
Tidak semua pelanggaran bisa ditindak oleh sistem ini. Hanya pelanggaran yang terekam secara visual oleh kamera yang akan diproses. Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah daftar pelanggaran yang masuk dalam pengawasan ETLE:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil
- Tidak mengenakan helm saat berkendara motor
- Menggunakan handphone ketika berkendara
- Berkendara melawan arus
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Melebihi batas kecepatan
- Pelat nomor tidak sesuai atau menggunakan pelat nomor palsu
- Menerobos lampu lalu lintas (APILL)
- Melanggar aturan ganjil genap
- Pajak kendaraan mati (di beberapa daerah sudah terintegrasi dengan sistem)
- Memasuki jalur khusus seperti busway tanpa izin
Proses Penindakan dan Verifikasi
Setelah kamera menangkap pelanggaran, rekaman tersebut langsung dikirim ke back office untuk diverifikasi. Di tahap ini, petugas mencocokkan data kendaraan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Proses ini memastikan bahwa nomor polisi dan identitas pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi.
Jika identitas terkonfirmasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat ini menjadi langkah awal untuk memastikan siapa yang sedang mengemudi saat pelanggaran terjadi. Pemilik kendaraan diberikan waktu maksimal delapan hari untuk menanggapi surat tersebut.
Apabila dalam batas waktu itu pemilik tidak merespons, kepolisian berhak memberikan sanksi berupa pemblokiran sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sanksi ini diterapkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Pembayaran dan Konsekuensi
Bagi pengendara yang terbukti melanggar, sistem akan menerbitkan e-tilang. Pembayaran denda dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA) yang tercantum dalam surat tilang. Proses ini dirancang agar lebih transparan dan mengurangi kontak langsung antara pengendara dan petugas di lapangan.
Di beberapa daerah, sistem ETLE bahkan sudah terintegrasi dengan data pajak kendaraan. Artinya, pengendara yang menunggak pajak juga bisa otomatis terdeteksi saat melintas di titik-titik pengawasan. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kemensos Peringati HLUN ke-30 di Kupang dengan Layanan Kesehatan dan Bantuan Aksesibilitas bagi Lansia
Puluhan Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit hingga Sembilan WNI Pulang dari Penahanan Israel: Sorotan Peristiwa Humaniora Sepekan
Rafael Leao Umumkan Hengkang dari AC Milan di Bursa Transfer Musim Panas
Rafael Benitez Buka Suara soal Ketertarikan Latih Timnas Italia, Sedang Belajar Bahasa Italia