Dr. Richard Lee Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Tunjukan Kejanggalan di Polda Metro Jaya
Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan, Dr. Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Kedatangannya mencuri perhatian karena adanya perlakuan tidak biasa yang berbeda dari tersangka pada umumnya.
Kejanggalan Saat Kedatangan Dr. Richard Lee
Berbeda dari tersangka lain yang diproses hukum di tempat tersebut, Dr. Richard Lee mendapatkan perlakuan khusus. Ia diperbolehkan memasuki area Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil pribadinya langsung hingga ke dalam.
Padahal, aturan yang berlaku menyatakan bahwa tidak semua kendaraan boleh masuk ke area kantor tersebut. Hanya mobil milik personel satuan yang biasanya diizinkan. Hal ini membuat kedatangan Dr. Richard Lee terlihat tidak seperti biasa.
Kronologi Pemeriksaan Dr. Richard Lee
Dr. Richard Lee tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Ia datang mengendarai mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS. Saat ditemui awak media, ia tidak memberikan keterangan apapun.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi kehadiran tersangka. "Datang siang. Dari lawyernya sudah confirm ke penyidik," terang Reonald.
Status Tersangka dan Kemungkinan Penahanan
Reonald menyampaikan bahwa meski telah berstatus tersangka, Dr. Richard Lee tidak langsung ditahan. Keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. "Apabila tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan, sangat terbuka kemungkinan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," jelasnya.
Latar Belakang Kasus Pelaporan Dr. Richard Lee
Dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan ini menyusul laporan polisi yang dibuat oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz dengan nomor register LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Konflik antara Doktif Samira dan Dr. Richard Lee telah berlangsung lama, berawal dari saling tuding terkait obat dan treatment kecantikan. Konflik ini akhirnya berujung pada saling melaporkan ke aparat penegak hukum. Sebelumnya, Doktif Samira juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaksel.
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Dr. Richard Lee.
Artikel Terkait
MAKI Laporkan Menag ke KPK Terkait Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
KPK Perluas Penyidikan Safe House Pejabat Bea Cukai Usai Temukan Rp5 Miliar di Koper
Polri Minta Maaf dan Janji Proses Hukum Transparan atas Kematian Siswa MTs Diduga Dianiaya Brimob
Mantan Kapolres Bima Kota Diberhentikan Tidak Hormat Usai Terjerat Kasus Narkoba