Dr. Richard Lee Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Tunjukan Kejanggalan di Polda Metro Jaya
Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan, Dr. Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Kedatangannya mencuri perhatian karena adanya perlakuan tidak biasa yang berbeda dari tersangka pada umumnya.
Kejanggalan Saat Kedatangan Dr. Richard Lee
Berbeda dari tersangka lain yang diproses hukum di tempat tersebut, Dr. Richard Lee mendapatkan perlakuan khusus. Ia diperbolehkan memasuki area Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil pribadinya langsung hingga ke dalam.
Padahal, aturan yang berlaku menyatakan bahwa tidak semua kendaraan boleh masuk ke area kantor tersebut. Hanya mobil milik personel satuan yang biasanya diizinkan. Hal ini membuat kedatangan Dr. Richard Lee terlihat tidak seperti biasa.
Kronologi Pemeriksaan Dr. Richard Lee
Dr. Richard Lee tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Ia datang mengendarai mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS. Saat ditemui awak media, ia tidak memberikan keterangan apapun.
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam, Klaim Tak Tahu Ijazah Palsu
Kejagung Bidik Bahlil dan Raja Juli: Kasus Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Rp2,7 M
Kejagung Geledah Kemenhut Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Hasil Pemeriksaan Etik Dewas KPK Kasus Bobby Nasution Diumumkan Pekan Depan