Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka: Kejanggalan Mobil Masuk ke Polda Metro Jaya

- Rabu, 07 Januari 2026 | 09:25 WIB
Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka: Kejanggalan Mobil Masuk ke Polda Metro Jaya
Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka: Ada Kejanggalan Saat Tiba di Polda Metro Jaya

Dr. Richard Lee Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Tunjukan Kejanggalan di Polda Metro Jaya

Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan, Dr. Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Kedatangannya mencuri perhatian karena adanya perlakuan tidak biasa yang berbeda dari tersangka pada umumnya.

Kejanggalan Saat Kedatangan Dr. Richard Lee

Berbeda dari tersangka lain yang diproses hukum di tempat tersebut, Dr. Richard Lee mendapatkan perlakuan khusus. Ia diperbolehkan memasuki area Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil pribadinya langsung hingga ke dalam.

Padahal, aturan yang berlaku menyatakan bahwa tidak semua kendaraan boleh masuk ke area kantor tersebut. Hanya mobil milik personel satuan yang biasanya diizinkan. Hal ini membuat kedatangan Dr. Richard Lee terlihat tidak seperti biasa.

Kronologi Pemeriksaan Dr. Richard Lee

Dr. Richard Lee tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Ia datang mengendarai mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS. Saat ditemui awak media, ia tidak memberikan keterangan apapun.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi kehadiran tersangka. "Datang siang. Dari lawyernya sudah confirm ke penyidik," terang Reonald.

Status Tersangka dan Kemungkinan Penahanan

Reonald menyampaikan bahwa meski telah berstatus tersangka, Dr. Richard Lee tidak langsung ditahan. Keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. "Apabila tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan, sangat terbuka kemungkinan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," jelasnya.

Latar Belakang Kasus Pelaporan Dr. Richard Lee

Dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan ini menyusul laporan polisi yang dibuat oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz dengan nomor register LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Konflik antara Doktif Samira dan Dr. Richard Lee telah berlangsung lama, berawal dari saling tuding terkait obat dan treatment kecantikan. Konflik ini akhirnya berujung pada saling melaporkan ke aparat penegak hukum. Sebelumnya, Doktif Samira juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaksel.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Dr. Richard Lee.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar