Menlu Tegaskan Komitmen HAM Indonesia di Sidang Dewan HAM PBB

- Senin, 23 Februari 2026 | 22:00 WIB
Menlu Tegaskan Komitmen HAM Indonesia di Sidang Dewan HAM PBB

PARADAPOS.COM - Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia (HAM), baik di dalam negeri maupun di panggung dunia. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menlu Sugiono saat memimpin delegasi Indonesia pada segmen tingkat tinggi Sidang ke-61 Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, Senin (23/2/2026). Pidato tersebut menggarisbawahi posisi strategis Indonesia yang tahun ini dipercaya memegang presidensi di badan HAM PBB tersebut.

Tanggung Jawab di Tengah Ketidakpastian Global

Mengawali pidatonya di hadapan perwakilan negara-negara anggota, Menlu Sugiono menyadari sepenuhnya beban tugas yang diemban. Ia menekankan bahwa kepercayaan internasional ini datang di saat dunia menghadapi tantangan yang kompleks.

“Kepercayaan yang diberikan kepada kami, terutama di tengah ketidakpastian global yang begitu mendalam, adalah tanggung jawab besar yang kami junjung dengan penuh kesungguhan,” ungkapnya.

HAM dalam Praktik: Dari Konsep ke Kehidupan Nyata

Bagi Indonesia, pembahasan HAM tidak berhenti pada wacana. Pemerintah melihatnya sebagai sesuatu yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat dalam keseharian mereka. Menlu Sugiono menjelaskan bahwa martabat manusia terwujud melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

“Perluasan akses terhadap pangan bergizi, layanan kesehatan, perumahan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi bukan sekadar persoalan kebijakan, melainkan perwujudan hak-hak dasar,” tegasnya.

Pendekatan ini, menurutnya, berakar pada keyakinan bahwa HAM adalah fondasi dari kehidupan yang bermartabat, termasuk dalam hal keamanan dan kesempatan untuk sejahtera.

Langkah Konkret di Tingkat Nasional

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah tidak hanya berhenti pada pernyataan. Saat ini, Indonesia sedang dalam proses penyusunan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) generasi keenam. Dokumen strategis ini dirancang untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan perlindungan HAM berjalan berkelanjutan.

Di sisi reformasi hukum, Menlu Sugiono juga menyoroti capaian penting dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah ini dipandang sebagai upaya penyesuaian kerangka hukum nasional dengan perkembangan dan standar kontemporer.

Suara Indonesia di Forum Global

Di tengah meningkatnya polarisasi geopolitik yang kerap memengaruhi dinamika diplomasi internasional, Indonesia menekankan pentingnya Dewan HAM PBB menjaga netralitas, objektivitas, dan transparansi. Prinsip-prinsip ini dianggap krusial agar badan tersebut tetap efektif dan dipercaya semua pihak.

Secara khusus, Menlu Sugiono menyampaikan posisi Indonesia mengenai dua isu kawasan yang mendapat perhatian dunia. Pertama, dukungan terhadap penyelesaian krisis di Myanmar melalui mekanisme ASEAN, yaitu Konsensus Lima Poin. Kedua, dukungan yang konsisten terhadap perjuangan rakyat Palestina.

“Terkait rakyat Palestina, Indonesia menegaskan kembali dukungan yang teguh dan konsisten atas hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut,” lanjutnya, seraya menegaskan pentingnya solusi dua negara yang berkelanjutan.

Komitmen pada Kerja Sama Multilateral

Menutup pidato yang disampaikan di ruang sidang yang penuh dengan diplomat dari berbagai negara itu, Menlu Sugiono menyatakan kesiapan Indonesia untuk berkolaborasi dengan semua anggota Dewan HAM PBB. Inti pesannya adalah penguatan multilateralisme dan kerja sama internasional, yang dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk mengatasi tantangan global yang saling terkait saat ini. Posisi Indonesia sebagai presidensi tahun ini akan diuji dalam kemampuannya menjembatani berbagai kepentingan dan memajukan agenda HAM secara inklusif.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar