PARADAPOS.COM - Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Way Kanan berhasil menangkap satu dari delapan tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres setempat, Minggu (22/2/2026) dini hari. Tersangka berinisial H, yang terlibat kasus narkoba, ditangkap di kawasan hutan Blambangan Umpu setelah sebelumnya kabur dengan cara menjebol plafon ruang tahanan. Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyebut kelalaian internal sebagai dugaan sementara penyebab insiden ini.
Penangkapan di Semak Belukar
Setelah lebih dari 24 jam dalam pelarian, satu tahanan akhirnya berhasil diamankan. Tersangka berinisial H atau HE itu ditemukan bersembunyi di area semak belukar di kawasan hutan Kecamatan Blambangan Umpu. Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan. Saat ini, H telah dibawa kembali ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif guna mengungkap modus pelarian dan jaringan di baliknya.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi perkembangan tersebut sembari menegaskan bahwa pencarian terhadap tujuh buron lainnya terus digenjot. "Saat ini masih dalam pencarian. Tadi satu sudah ditangkap, yang lainnya masih dalam proses pengejaran," tuturnya usai memimpin Apel Kamtibmas di Mapolda Lampung, Senin (23/2/2026).
Modus Pelarian dan Keterlibatan Pihak Ketiga
Berdasarkan penyelidikan sementara, kedelapan tahanan kabur dengan cara merusak plafon ruang tahanan yang dihuni lebih dari 20 orang. Alat yang digunakan adalah sebuah gergaji besi. Yang menarik, gergaji itu diduga kuat berasal dari barang titipan keluarga tahanan yang diselundupkan dengan bantuan seorang pekerja kantin Mapolres berinisial SR.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan bahwa SR telah ditangkap dan mengakui perannya menyediakan alat tersebut. Temuan ini mengindikasikan adanya celah keamanan yang dimanfaatkan dari luar. "Pendalaman masih terus dilakukan, termasuk kroscek satu sama lain. Informasi sementara karena adanya keteledoran internal," ungkap Kapolda Helfi Assegaf, mengisyaratkan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang mungkin lalai.
Profil Tahanan Buron dan Upaya Pengejaran
Kedelapan tahanan yang melarikan diri terdiri dari tersangka kasus narkoba dan tindak pidana umum. Mereka berinisial KRS, NV, JN, RI, DR, RAH, SRL, dan H. Dari informasi yang dihimpun, beberapa di antaranya merupakan residivis atau pelaku berulang untuk kasus pencurian dengan kekerasan, yang menambah tingkat urgensi operasi penangkapan.
Menyikapi hal ini, Polda Lampung telah mengerahkan tim gabungan dari Propam, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus untuk membantu Polres Way Kanan. Pengejaran bahkan diperluas hingga ke wilayah perbatasan Lampung dengan Sumatera Selatan. Di sisi lain, polisi juga aktif mendatangi keluarga para buron.
Kapolda Helfi Assegaf menyampaikan imbauan melalui keluarga. "Kami sudah sampaikan kepada keluarga agar yang bersangkutan sukarela menyerahkan diri," jelasnya. Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif untuk mempercepat penyelesaian kasus.
Evaluasi Prosedur Pengamanan
Insiden pelarian massal ini tentu menyisakan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengamanan rumah tahanan. Polda Lampung tidak menampik adanya kemungkinan kelemahan sistem. Selain memeriksa anggota yang bertugas pada malam kejadian, pihaknya berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh prosedur pengamanan rutan. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dan memulihkan rasa aman di masyarakat.
Operasi pemburuan ketujuh tahanan yang masih buron terus berlanjut dengan intensitas tinggi, mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani gangguan kamtibmas ini.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Catat Nol Korban Tawuran Selama Ramadan Berkat Sinergi dengan Warga
Direktur Dell Indonesia Akui Perusahaan Tak Pernah Jual Chromebook Sebelum Proyek Kemendikbudristek
Harga Ayam di Pasar Prawirotaman Yogyakarta Naik, Permintaan Justru Meningkat
Pemprov DKI Resmi Hentikan Izin Lapangan Padel Baru di Perumahan