Pimpinan Ponpes di Klaten Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak Kandung, Catatan Harian Korban Jadi Bukti Kunci

- Selasa, 19 Mei 2026 | 03:25 WIB
Pimpinan Ponpes di Klaten Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak Kandung, Catatan Harian Korban Jadi Bukti Kunci
PARADAPOS.COM - Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, berinisial AK (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terungkap setelah kedua korban, U (19) dan Y (15), menuliskan kronologi kejadian dalam buku harian masing-masing. Pelaku yang juga pendiri yayasan ponpes tersebut kini telah ditahan dan dijerat Pasal 418 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi Kejahatan yang Terekam dalam Buku Harian

Dari hasil penyelidikan, aksi bejat tersangka berlangsung dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Korban pertama, sang kakak, mengalami perlakuan tersebut sejak usianya menginjak 15 tahun. Sementara adiknya, yang kini berusia 15 tahun, menjadi korban dalam satu tahun terakhir. Kedua remaja itu diketahui mencatat setiap detail kejadian yang mereka alami ke dalam buku catatan harian masing-masing. Catatan itu kemudian menjadi salah satu alat bukti kunci bagi polisi. “Korban itu senantiasa menuliskan kronologis kejadian di diary-nya. Jadi setiap mendapat perlakuan pelecehan seksual, korban baik itu kakak atau adiknya selalu menuliskan di buku diary-nya masing-masing. Sehingga menjadi petunjuk dan tambahan alat bukti bagi kami, membuat terang kasus ini. Dari tulisan diary itulah kita bisa tahu dan tersangka tidak bisa mengelak perbuatannya,” ujar Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi saat konferensi pers di Klaten, Senin, 18 Mei 2026.

Ancaman dan Modus Operandi Pelaku

Faruk menjelaskan, tidak ada iming-iming uang atau barang yang diberikan pelaku kepada anak-anaknya. Modus yang digunakan hanyalah bujuk rayu untuk memuaskan hasratnya. “Tidak ada iming-imingi apapun, termasuk uang. Modusnya bujuk rayu untuk memuaskan hasrat pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. Lebih lanjut, aksi pencabulan itu terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Yogyakarta, Salatiga, dan Klaten. Kedua korban tidak berani melapor karena diancam akan mendapat kekerasan fisik jika bercerita kepada orang lain. “Kedua anak tidak melapor karena ada ancaman. Kalau korban bercerita kepada orang lain maka tersangka akan melakukan kekerasan fisik kepada anak kandungnya,” beber Faruk.

Kondisi Korban dan Proses Hukum

Saat ini, kedua korban diketahui mengalami trauma psikologis dan tengah tinggal bersama kerabatnya di wilayah Salatiga untuk pemulihan. Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan pembina sekaligus pendiri yayasan sebuah Pondok Pesantren Diniyah di Klaten. “Pelaku ini diketahui menjabat sebagai pembina di sebuah Pondok Pesantren Diniyah di Klaten. Dia juga salah satu pendiri yayasan ponpes tersebut. Jadi tindak asusila ini dilakukan pada dua anak kandung pelaku, U yang saat ini sudah berusia 19 tahun dan adiknya Y, berusia 15 tahun,” jelas Lilik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain serta mengungkap motif di balik tindakan pelaku.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar