DPRD Sulut Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Termasuk RTRW 2025-2044

- Selasa, 24 Februari 2026 | 15:50 WIB
DPRD Sulut Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Termasuk RTRW 2025-2044

PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara resmi menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai strategis. Kesepakatan ini dicapai dalam sebuah rapat paripurna yang digelar di Manado pada Selasa, 24 Februari 2026, menandai langkah penting dalam perencanaan pembangunan dan penataan regulasi daerah untuk dua dekade ke depan.

Tiga Ranperda yang Disahkan

Ketiga dokumen hukum yang disetujui bersama itu mencakup bidang yang cukup luas. Pertama, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, yang menjadi kerangka hukum untuk memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan darurat. Kedua, Ranperda mengenai perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Terakhir, yang tak kalah penting adalah Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara untuk periode tahun 2025 hingga 2044, sebuah peta jalan spasial jangka panjang bagi pembangunan di provinsi tersebut.

Pernyataan Resmi Gubernur Sulut

Dalam rapat paripurna yang berlangsung khidmat itu, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, menyampaikan persetujuan pemerintah daerah terhadap dua Ranperda pertama untuk segera ditetapkan menjadi Perda. Ia menekankan bahwa komitmen dalam pelaksanaan dan pengawasan yang ketat di lapangan akan menjadi penentu utama keberhasilan regulasi-regulasi baru ini.

Lebih lanjut, Gubernur Yulius memberikan penjelasan mendetail mengenai implikasi dan langkah tindak lanjut dari persetujuan ini. Ini adalah langkah mobilisasi pendayagunaan aset-aset daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan kompetitif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi daerah, ungkapnya. Persetujuan bersama yang akan kita tandatangani hari ini merupakan mandat bagi kami di bidang eksekutif untuk segera melangkah ke tahap selanjutnya yaitu pengajuan nomor registrasi ke Kementerian Dalam Negeri. Nomor Registrasi ini adalah syarat mutlak agar regulasi kita memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga sistem perlindungan masyarakat dan optimalisasi PAD dapat segera diimplementasikan secara formal, jelasnya.

Ajakan untuk Bersinergi

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus tidak lupa mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari jajaran pemerintah daerah hingga masyarakat luas, untuk terus bersinergi. Semangat gotong royong, menurutnya, adalah fondasi esensial untuk mewujudkan cita-cita Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan pembangunannya berkelanjutan. Momen paripurna ini bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan titik tolak operasionalisasi kebijakan yang diharapkan dapat langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar