"Wong udah ketentuannya gitu," ujarnya.
Sementara MNC Group menegaskan penetapan MNC sebagai TV penyelenggara debat berdasarkan Surat Keputusan KPU.
"Penetapan MNC sebagai TV penyelenggara debat ke-3 capres/cawapres melalui SK KPU," kata Direktur Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution.
Baca Juga: Keluarga Korban Relawan Yang Dianiaya Tolak Bingkisan Dari TNI, Ingin Ada Proses Hukum
Syafril menegaskan MNC Group melaksanakan tugas penyelenggaraan debat atas dasar perintah KPU dimana pelaksanaan tersebut bukan atas perintah parpol.
***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sekalamedia.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA