Pemerintah Perpanjang Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun di Himbara hingga 2026

- Rabu, 25 Februari 2026 | 21:25 WIB
Pemerintah Perpanjang Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun di Himbara hingga 2026

PARADAPOS.COM - Pemerintah memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga September 2026. Kebijakan ini, menurut analisis para ekonom, bertujuan menjaga stabilitas likuiditas perbankan dan berpotensi mendorong penurunan suku bunga kredit, meski dengan kecepatan yang diperkirakan tidak sepenuhnya mengikuti laju penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia.

Dampak Positif pada Likuiditas dan Suku Bunga

Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, menilai langkah perpanjangan ini memberikan sinyal positif bagi pasar. Menurutnya, injeksi dana pemerintah yang berkelanjutan dapat meredakan ketegangan persaingan likuiditas antarbank, terutama menjelang momen kebutuhan dana tinggi seperti hari raya keagamaan.

“Kalau dilihat dari sisi positif dari perpanjangan penempatan dana SAL, ujungnya seharusnya bisa mendorong penurunan suku bunga kredit,” ujar Andry Asmoro, yang akrab disapa Asmo, dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Rabu malam.

Ia melanjutkan penjelasannya bahwa ketika tekanan pada likuiditas berkurang, hal itu akan berdampak pada penurunan suku bunga dana yang harus dibayar bank. Pada gilirannya, ruang gerak ini memungkinkan bank untuk menyesuaikan suku bunga pinjaman yang mereka tawarkan kepada debitur.

Proyeksi Penurunan Bunga Kredit yang Terbatas

Meski demikian, Asmoro menyertakan catatan kehati-hatian. Tren historis menunjukkan margin bunga bersih (NIM) bank memang telah menyusut, yang menjadi dasar bagi penyesuaian suku bunga kredit. Namun, laju penurunannya mungkin tidak akan sedrastis penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate.

“Tapi mungkin, bayangan saya, (penurunan bunga kredit) tidak akan sebesar penurunan BI-Rate karena ada inelasticity-nya,” tuturnya.

Inelasticity yang ia maksud merujuk pada berbagai faktor struktural dan biaya operasional bank yang membuat suku bunga kredit tidak selalu bergerak lincah mengikuti suku bunga kebijakan. Analisis ini menyiratkan bahwa manfaat kebijakan akan terasa, namun dalam porsi yang terukur.

Dukungan untuk Ekspansi Kredit dan Pernyataan Pemerintah

Di sisi lain, pelonggaran likuiditas ini diyakini dapat membuka ruang bagi perbankan untuk kembali mengakselerasi penyaluran kredit. Tim ekonom Bank Mandiri memproyeksikan pertumbuhan kredit industri perbankan pada tahun ini dapat mencapai kisaran high single digit hingga low double digit, atau sekitar 9-11 persen.

Kebijakan perpanjangan ini sendiri merupakan keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menegaskan bahwa langkah ini diambil agar perbankan tidak perlu cemas akan kehilangan likuiditas, sekaligus sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pasar.

“Dengan begitu, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” jelasnya, menambahkan bahwa evaluasi lebih lanjut akan dilakukan pada September 2026.

Data BI: Transmisi Suku Bunga Masih Berlanjut

Data dari Bank Indonesia mengonfirmasi bahwa penurunan suku bunga acuan sebanyak 125 basis poin (bps) sepanjang 2025 telah berdampak pada penurunan suku bunga di pasar uang. Namun, transmisi kebijakan moneter itu ke sektor riil melalui perbankan dinilai masih berjalan secara terbatas.

Statistik menunjukkan, suku bunga deposito satu bulan telah turun 68 bps menjadi 4,13 persen per Januari 2026. Sementara itu, suku bunga kredit perbankan tercatat baru mengalami penurunan sebesar 40 bps menjadi 8,80 persen pada periode yang sama. BI pun terus mendorong agar penurunan suku bunga dana dapat lebih optimal ditransmisikan ke penurunan suku bunga kredit.

Dengan demikian, perpanjangan penempatan dana SAL ini tidak hanya menjadi buffer likuiditas, tetapi juga dipandang sebagai instrumen pendukung untuk memperlancar proses transmisi kebijakan moneter tersebut, dalam upaya mendorong aktivitas ekonomi yang lebih sehat.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar