APPI Petakan Empat Karakter Debitur Pembiayaan Otomotif, Soroti Tantangan Penagihan

- Kamis, 26 Februari 2026 | 11:25 WIB
APPI Petakan Empat Karakter Debitur Pembiayaan Otomotif, Soroti Tantangan Penagihan

PARADAPOS.COM - Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Gusti Wira Susanto, memetakan empat karakter debitur dalam industri pembiayaan kendaraan bermotor. Pemetaan ini disampaikan dalam sebuah seminar di Jakarta yang membahas tingginya kredit macet dan tantangan penagihan, sebagai upaya memahami kompleksitas persoalan di lapangan.

Empat Karakter Debitur Pembiayaan Otomotif

Menurut Gusti, mayoritas debitur, yang mencapai lebih dari 90 persen, termasuk dalam kategori pertama. Mereka adalah nasabah yang memiliki kemauan dan kemampuan membayar angsuran secara lancar. Kelompok ini menjadi fondasi utama bisnis pembiayaan.

Kategori kedua diisi oleh debitur yang sebenarnya berniat baik untuk memenuhi kewajibannya, namun terkendala masalah keuangan sementara. Hal ini bisa disebabkan oleh kebutuhan keluarga yang mendadak atau penurunan pendapatan.

Menghadapi nasabah seperti ini, perusahaan pembiayaan pada prinsipnya tidak langsung mengambil jalur eksekusi. Sebaliknya, berbagai opsi penyelesaian biasanya ditawarkan untuk mencari titik tengah.

“Jangan dijual mobilnya, jangan digadaikan mobilnya atau motornya. Banyak jalan keluarnya, bisa dilakukan restrukturisasi, bisa dilakukan perpanjangan tenor supaya angsurannya menjadi lebih kecil,” jelas Gusti Wira Susanto.

Dia menambahkan, “Jadi, kalau punya masalah (keuangan), datang ke perusahaan pembiayaan, bicarakan masalahnya, carikan jalan keluarnya.”

Debitur Bermasalah dan Tantangan Hukum

Berbeda dengan dua tipe sebelumnya, karakter ketiga adalah debitur yang sebenarnya mampu secara finansial, tetapi memilih untuk tidak membayar. Gusti menyebut kelompok ini seringkali dianggap memiliki itikad tidak baik.

Adapun kategori terakhir dan paling rumit adalah debitur yang tidak mau sekaligus tidak mampu membayar. Pola yang kerap muncul adalah menjual kendaraan yang masih dalam status kredit, seringkali hanya dengan STNK tanpa BPKB. Praktik semacam ini, selain merugikan perusahaan, juga berpotensi menjerat penjual dan pembeli dalam masalah pidana.

Kompleksitas penanganan debitur tipe keempat ini semakin meningkat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019. Putusan yang menafsir ulang UU Jaminan Fidusia itu menekankan prinsip kesukarelaan debitur dalam eksekusi, sehingga dalam kondisi tertentu mengharuskan proses melalui pengadilan.

Dalam praktiknya, tafsir hukum ini menciptakan ketegangan antara norma dan realitas di lapangan. Eksekusi pada hakikatnya adalah tindakan paksa yang dilakukan justru ketika kesukarelaan tidak ada. Celah inilah, kata Gusti, yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk oknum organisasi yang mengklaim membela debitur, dan turut mendorong maraknya jual beli kendaraan bermasalah.

Pentingnya Penagihan yang Beretika dan Tersertifikasi

Di sisi lain, Gusti juga menyoroti masalah serius dari dalam industri sendiri, yaitu tindakan penagihan yang dilakukan di luar prosedur oleh oknum tenaga penagih. Tindakan yang melibatkan kekerasan atau intimidasi justru memperkeruh suasana dan merusak citra sektor pembiayaan.

Dia menegaskan bahwa tenaga penagih yang profesional harus bertindak berdasarkan mandat hukum yang jelas, membawa dokumen lengkap, dan yang terpenting, memiliki kompetensi yang diakui.

“Jadi setiap tenaga penagih itu harus tersertifikasi, harus dilatih, harus ada pelatihannya. Sertifikasi dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi LSP,” tegas Dewan Pengawas APPI tersebut.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya standar operasional dan etika dalam proses penagihan, sebagai bagian dari membangun kepercayaan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih beradab.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar