Pengamat: Publik Jangan Terjebak Narasi Medsos dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

- Minggu, 31 Mei 2026 | 08:00 WIB
Pengamat: Publik Jangan Terjebak Narasi Medsos dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
PARADAPOS.COM - Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) tengah bergulir di persidangan. Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan dan perdebatan publik, masyarakat diimbau untuk tetap berpegang pada fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang beredar di media sosial. Imbauan ini muncul menyusul maraknya opini yang berseliweran di jagat maya, yang dinilai berpotensi mengaburkan substansi perkara.

Fokus pada Substansi, Bukan Narasi Medsos

Pengamat Komunikasi Digital dari Universitas Nasional, Nursatyo, mengingatkan bahwa ruang digital kini kerap menjadi arena pembentukan opini. Menurutnya, berbagai narasi pembelaan yang muncul di media sosial perlu disikapi secara kritis. Sebab, narasi-narasi itu bisa mengubah cara pandang publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Salah satu isu yang paling santer adalah anggapan bahwa kasus ini merupakan bentuk “kriminalisasi kebijakan inovatif”. Nursatyo menilai, kemunculan label tersebut tidaklah terjadi secara kebetulan atau organik dari masyarakat. Ia justru melihat adanya pola sistematis dalam pembentukan persepsi publik melalui berbagai kanal digital.

Orkestrasi di Balik Layar

“Ketika muncul framing seperti itu, sesungguhnya yang sedang bekerja bukan hanya opini spontan, tetapi ada orkestrasi melalui media sosial, influencer politik, media daring, hingga ekosistem buzzer,” kata Nursatyo, dikutip Minggu (31/5/2026). Ia menambahkan, tantangan terbesar penegakan hukum di era digital saat ini adalah meningkatkan literasi publik. Masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk membedakan antara kritik yang konstruktif dengan operasi framing politik yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak berkepentingan. “Dalam era algoritma hari ini, suara yang paling keras di media sosial belum tentu suara yang paling benar. Kebenaran sejati ada pada pembuktian hukum di persidangan,” ujarnya.

Fenomena Trial by Press Digital

Nursatyo menjelaskan, apa yang terjadi dalam kasus chromebook ini menunjukkan karakteristik "trial by press" digital. Ini adalah upaya untuk membentuk kesimpulan moral dan politik di ruang publik, bahkan sebelum proses pembuktian di pengadilan tuntas. Kondisi semacam ini, lanjutnya, berisiko mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi hukum yang seharusnya menjadi fokus utama. Menurutnya, ruang deliberasi hukum yang idealnya bertumpu pada alat bukti dan argumentasi hukum, kini berpotensi terusik. Logika popularitas, sentimen emosional, dan perang "framing" di media sosial kerap mengambil alih panggung. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menyaring setiap informasi yang diterima.

Membedakan Kebijakan dan Korupsi

Nursatyo menambahkan, narasi ‘kriminalisasi kebijakan’ sengaja dipilih karena memiliki resonansi yang kuat, terutama di kalangan birokrasi. Namun, ia mengingatkan pentingnya membedakan antara kesalahan kebijakan, maladministrasi, dan dugaan tindak pidana korupsi. “Tidak semua kebijakan yang dipersoalkan hukum otomatis dapat disebut kriminalisasi. Di sinilah penting membedakan antara kesalahan kebijakan ("policy error"), maladministrasi, dengan dugaan korupsi nyata yang mengandung penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan,” tuturnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa substansi dugaan korupsi adalah ranah hukum yang harus diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan. Meskipun aparat penegak hukum dan hakim bekerja secara independen berdasarkan undang-undang, atmosfer media sosial yang agresif tetap berpotensi menciptakan tekanan psikologis maupun institusional terhadap jalannya proses hukum.

Mengawal Persidangan, Bukan Propaganda

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengawal persidangan berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang. Jangan sampai opini publik dibentuk oleh potongan video atau narasi sepihak yang belum terverifikasi kebenarannya. “Masyarakat tetap berhak mengawasi proses hukum agar transparan dan akuntabel. Yang menjadi masalah adalah ketika pengawasan itu berubah menjadi propaganda atau orkestrasi opini yang bertujuan menggiring kesimpulan sebelum fakta diuji di pengadilan,” tuturnya.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar