BPIP Terbitkan Pedoman Resmi Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, Presiden Jadi Inspektur Upacara

- Minggu, 31 Mei 2026 | 08:50 WIB
BPIP Terbitkan Pedoman Resmi Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, Presiden Jadi Inspektur Upacara
PARADAPOS.COM - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026 dan menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga tinggi negara, sekolah, hingga perguruan tinggi di Indonesia. Dokumen tersebut memuat secara rinci ketentuan waktu pelaksanaan, susunan acara, hingga aturan berpakaian bagi peserta upacara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Susunan Upacara Tingkat Pusat di Jakarta

Untuk tingkat pusat, upacara akan digelar pada Senin, 1 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Lapangan Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri. Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai Inspektur Upacara. Berikut tahapan dan estimasi waktunya:

Tahap Persiapan

Rangkaian dimulai sejak pagi hari. Tiupan terompet pertama berkumandang pada pukul 09.30 WIB, disusul tiupan kedua lima menit kemudian. Pasukan upacara mulai memasuki area pada pukul 09.36 WIB, dan Komandan Upacara menyusul pada pukul 09.43 WIB.

Tahap Pendahuluan

Wakil Presiden RI tiba di lokasi pada pukul 09.48 WIB, disusul kedatangan Presiden RI satu menit setelahnya. Perwira Upacara kemudian melaporkan kesiapan pasukan pada pukul 09.50 WIB, dan Inspektur Upacara memasuki mimbar kehormatan pada pukul 09.51 WIB.

Acara Pokok

Inti upacara berlangsung mulai pukul 09.52 WIB dengan penghormatan kebesaran. Komandan Upacara melaporkan pasukan kepada Inspektur Upacara semenit kemudian. Prosesi pengibaran Bendera Sang Merah Putih dimulai pukul 09.54 WIB, diikuti penghormatan kepada bendera pada pukul 10.00 WIB. Mengheningkan cipta dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara pada pukul 10.08 WIB. Setelah itu, rangkaian berlanjut dengan pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, amanat Inspektur Upacara, pembacaan doa, dan diakhiri dengan lagu Andhika Bhayangkari pada pukul 10.30 WIB.

Penutup

Upacara resmi ditutup dengan laporan Komandan Upacara pada pukul 10.31 WIB, penghormatan pasukan, dan Inspektur Upacara meninggalkan tempat. Perwira Upacara melaporkan akhir kegiatan pada pukul 10.34 WIB, dan pasukan dibubarkan pukul 10.35 WIB.

Susunan Upacara di Daerah dan Satuan Pendidikan

Sementara itu, bagi instansi daerah, kantor perwakilan di luar negeri, serta satuan pendidikan formal di semua jenjang, upacara dilaksanakan secara luring (offline) di lingkungan masing-masing. Waktu pelaksanaan dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Ketentuan pakaian peserta diserahkan kepada pimpinan instansi atau satuan pendidikan masing-masing.

Berikut urutan acara untuk tingkat daerah dan satuan pendidikan:

  1. Tiupan terompet pertama dan kedua.
  2. Pasukan dan Komandan Upacara memasuki lapangan.
  3. Inspektur Upacara tiba di tempat upacara.
  4. Laporan Perwira Upacara.
  5. Penghormatan pasukan dan laporan Komandan Upacara.
  6. Pengibaran Bendera Sang Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
  7. Mengheningkan cipta.
  8. Tanda kebesaran dibuka, pembacaan teks Pancasila, lalu tanda kebesaran ditutup.
  9. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  10. Amanat Inspektur Upacara (membacakan naskah pidato resmi dari Kepala BPIP).
  11. Pembacaan doa, dilanjutkan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara.
  12. Penghormatan pasukan.
  13. Inspektur upacara meninggalkan tempat upacara.
  14. Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara.
  15. Upacara selesai.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh rangkaian peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 dapat berjalan tertib, damai, dan lancar di seluruh penjuru tanah air.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar