PARADAPOS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendampingi keluarga ABK Fandi Ramadhan yang terancam hukuman mati ke Komisi III DPR RI, Kamis (26/2/2026). Dalam audiensi itu, Hotman menyampaikan sejumlah kejanggalan hukum yang ia temukan dalam berkas perkara kliennya, termasuk ketiadaan bukti pengetahuan Fandi atas penyelundupan 2 ton sabu di Batam. Ia juga mengangkat kasus serupa yang menimpa Raditya, yang menurutnya menunjukkan pola ketidakakuratan dalam proses penyidikan.
Klaim Ketidaktahuan ABK dalam Muatan Narkotika
Hotman Paris dengan tegas menyatakan bahwa Fandi Ramadhan tidak mengetahui muatan ilegal di dalam kapal. Ia merujuk pada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya baru bekerja tiga hari dan berulang kali bertanya tentang isi kardus kepada nahkoda dan wakilnya.
"Mengenai saudara Fandi, jelas-jelas dia baru kerja tiga hari. Yang kedua, di BAP maupun di persidangan diakui oleh para saksi bahwa Fandi itu bolak-balik nanya itu apa isinya kardus itu. Bolak-balik sampai dia tanya ke kapten, tanya juga ke wakilnya Pak Tambunan, dan itu sudah merupakan bukti bahwa dia tidak tahu," tutur Hotman Paris.
Pengacara yang dikenal vokal itu menambahkan, tidak ada satu pun alat bukti atau kesaksian yang mengaitkan Fandi dengan unsur kesengajaan, yang merupakan syarat utama dalam tindak pidana.
"Tidak ada saksi satupun yang mengatakan bahwa dia tahu, tidak ada saksi manapun yang mengatakan dia tahu," tegasnya lagi.
Kejanggalan Proses Hukum dalam Kasus Kedua
Perhatian Hotman tidak hanya tertuju pada kasus Fandi. Ia juga memaparkan keanehan dalam proses hukum yang dialami Raditya, klien lainnya. Menurut pengamatannya, terdapat perbedaan mencolok antara kondisi fisik korban di lapangan dengan deskripsi dalam berita acara.
"Kami sudah tunjukkan ke Komisi III bahwa luka parah di Raditya itu berarti ada pelaku pihak ketiga. Lukanya begitu parah tapi kenapa dalam BAP penyidikan disebut luka ringan. Ada apa? Hai kau saudara-saudara penyidik, lukanya sangat parah," ujarnya dengan nada prihatin.
Hotman mempertanyakan logika penyidik yang menetapkan Raditya sebagai tersangka. Ia berargumen, jika Raditya adalah pelaku, semestinya ia melarikan diri dari TKP, bukan ditemukan dalam keadaan pingsan dan membutuhkan pertolongan medis.
Indikasi Kesalahan Awal Penyidikan
Lebih lanjut, Hotman Paris melihat adanya indikasi kuat bahwa arah penyidikan dalam kedua kasus tersebut telah keliru sejak awal. Ia menyoroti penggunaan alat pendeteksi kebohongan dan keterlibatan psikolog sebagai tanda bahwa aparat penegak hukum sendiri sebenarnya meragukan konstruksi kasus yang mereka bangun.
"Dia pakai lie detector, dia pakai psikolog, artinya ada yang salah dalam penyidikan dalam surat dakwaan di kedua kasus ini," pungkasnya.
Kunjungannya ke Komisi III DPR RI ini merupakan upaya advokasi untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berdasarkan bukti yang sah, mengingat beratnya hukuman yang dihadapi kedua kliennya. Langkah hukum ini juga menyoroti kompleksitas penanganan kasus-kasus pidana berat, di mana ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap tahapan prosesnya menjadi kunci utama.
Artikel Terkait
Menteri Ekraf Buka Bazar Ramadan 2026 di Lhokseumawe, Dorong Ekonomi Kreatif Sebagai Penggerak Utama
223 Ogoh-Ogoh Bersaing Ketat di Kasanga Festival Denpasar Jelang Nyepi 2026
Polres Sijunjung Amankan Pengedar Sabu Berdasarkan Laporan Warga
Avian Brands Catat Pendapatan Rp8,1 Triliun dan Laba Bersih Rp1,7 Triliun di 2025