PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Jayapura, Papua, resmi memberlakukan pembatasan ketat penjualan dan operasional minuman beralkohol selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 ini bertujuan menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam yang berpuasa, dengan mengatur jam operasi tempat hiburan dan toko penjual minuman keras.
Dasar Kebijakan dan Tujuan Pengaturan
Langkah pembatasan ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus upaya antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap dikaitkan dengan konsumsi alkohol.
Rustan Saru menjelaskan lebih detail mengenai isi instruksi tersebut. Ia menyatakan bahwa aturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha.
"Pemerintah kota sudah mengeluarkan surat instruksi yang mengatur secara tegas jam operasional tempat hibungan dan toko penjual minuman beralkohol sehingga pada siang hari tidak diperkenankan untuk beroperasi maupun menjual minuman beralkohol," tuturnya di Jayapura, Jumat (27/2/2026).
Rincian Jam Operasional yang Berlaku
Aturan yang diberlakukan cukup spesifik. Untuk toko-toko yang secara legal menjual minuman beralkohol, aktivitas penjualan hanya diizinkan pada pukul 20.00 hingga 22.00 waktu setempat. Sementara itu, tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat diberikan izin beroperasi dalam rentang waktu yang sedikit lebih panjang, yaitu dari pukul 20.00 hingga 24.00 WIT.
Pembatasan ini jelas berdampak signifikan pada pola operasi bisnis terkait. Pihak pemkot dengan tegas meminta ketaatan dari seluruh pelaku usaha dan juga pengunjung. Pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional ini dapat berpotensi menimbulkan sanksi lebih lanjut.
Dukungan Penuh dari Aparat Kepolisian
Kebijakan Pemkot Jayapura ini mendapat respons positif dan dukungan operasional dari kepolisian setempat. Kapolresta Jayapura, Fredrickus Maclarimboen, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal pelaksanaan aturan ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sepanjang bulan suci.
Dukungan tersebut bukan sekadar pernyataan. Fredrickus menekankan bahwa harapannya, langkah pembatasan ini dapat memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, khususnya yang menjalankan ibadah puasa.
"Kami berharap dengan pembatasan penjualan minuman beralkohol seluruh umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan lancar," jelasnya.
Koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan terlihat menjadi kunci dalam implementasi kebijakan ini. Pendekatan yang melibatkan regulasi, sosialisasi, dan pengawasan ini menunjukkan upaya yang komprehensif untuk meminimalisir gangguan selama Ramadan, sekaligus menguji efektivitas penegakan aturan di lapangan.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah di Awal Perdagangan, Dipicu Ketidakpastian Global
TNGHS Tegaskan Komitmen Pelestarian Hutan Hujan Tropis di HUT ke-34
Harga Emas Antam Naik Rp6.000 Jadi Rp3,045 Juta per Gram
Revitalisasi Pendidikan 3T: 21 PKBM dan SKB di Kawasan Timur Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar